Kronologi Bentrok Antartim Sukses Caleg di Langkat, Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka
Akibat kejadian ini, disebut-sebut sedikitnya tujuh unit rumah warga rusak, dan 2 unit sepeda motor hangus dibakar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Bentrokan antarTim Sukses (TS) Calon Legislatif (Caleg) di Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (18/2/2024) sore.
Akibat kejadian ini, disebut-sebut sedikitnya tujuh unit rumah warga rusak, dan satu unit sepeda motor hangus terbakar.
Informasi yang diperoleh wartawan, pemilik keenam rumah itu bernama, Rolan (54), Sugianto Koplo (45), Waliono (33), Misman (42), Suluan (42) dan rumah Ngatimin (54).
Buntut dari peristiwa itu, Polres Langkat menahan 12 orang tersangka dalam kasus pengerusakan rumah dan pembakaran sepeda motor itu.
Dari 12 tersangka itu, dua diantaranya adalah emak-emak.
Tenyata rumah yang rusak itu berjumlah tujuh rumah dan dua unit sepeda motor dibakar.
Baca juga: Detik-detik Mobil Caleg DPRD Wonogiri Dicoret, Tiba-tiba Listrik Padam, Ada Suara Langkah Kaki
Hal ini diungkapkan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar press release di halaman Kantor Polres Langkat.
"Ada tujuh rumah yang dirusak oleh warga setempat, dikarenakan sekelompok warga yang merusak ini merasa bahwa pemilik ketujuh rumah tersebut, mengkhianati perjuangan mereka. Atau tidak memiliki komitmen kesepakatan yang dibangun oleh warga kampung tersebut," ujar Faisal, Kamis (22/2/2024).
Puncaknya pada, Minggu (18/2/2024) sore kemarin, sekolompok warga mendatangi ketujuh rumah tersebut dengan tujuan untuk mengusir para penghuninya dan juga merusak rumah itu.
"Di tanggal yang sama setelah kejadian, kemudian tim turun ke lokasi melakukan olah TKP, melakukan penyitaan, mengamankan beberapa barang bukti," ujar Faisal.
"Dan dihari itu juga, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka," sambungnya.
Adapun ke-12 tersangka itu berinisial, WD, HD, LS, JN, RM, TR, SD, MR, AD, SR, JA, dan AF.
Kapolres menambahkan, dari TKP personel mengamankan beberapa barang bukti, seperti batu, senjata tajam, dan lonceng.
"Inilah barang bukti yang digunakan untuk merusak rumah tersebut," ujar Faisal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.