Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bentrok Antartim Sukses Caleg di Langkat, Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka

Akibat kejadian ini, disebut-sebut sedikitnya tujuh unit rumah warga rusak, dan 2 unit sepeda motor hangus dibakar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Bentrok Antartim Sukses Caleg di Langkat, Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka
TRIBUN MEDAN/HO
Salah satu rumah yang mengalami kerusakan seusai bentrokan yang terjadi di Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (18/2/2024) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT  - Bentrokan antarTim Sukses (TS) Calon Legislatif (Caleg) di Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (18/2/2024) sore.

Akibat kejadian ini, disebut-sebut sedikitnya tujuh unit rumah warga rusak, dan satu unit sepeda motor hangus terbakar.

Informasi yang diperoleh wartawan, pemilik keenam rumah itu bernama, Rolan (54), Sugianto Koplo (45), Waliono (33), Misman (42), Suluan (42) dan rumah Ngatimin (54).

Buntut dari peristiwa itu, Polres Langkat menahan 12 orang tersangka dalam kasus pengerusakan rumah dan pembakaran sepeda motor itu.

Dari 12 tersangka itu, dua diantaranya adalah emak-emak.

Tenyata rumah yang rusak itu berjumlah tujuh rumah dan dua unit sepeda motor dibakar.

Baca juga: Detik-detik Mobil Caleg DPRD Wonogiri Dicoret, Tiba-tiba Listrik Padam, Ada Suara Langkah Kaki 

Hal ini diungkapkan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar press release di halaman Kantor Polres Langkat.

Berita Rekomendasi

"Ada tujuh rumah yang dirusak oleh warga setempat, dikarenakan sekelompok warga yang merusak ini merasa bahwa pemilik ketujuh rumah tersebut, mengkhianati perjuangan mereka. Atau tidak memiliki komitmen kesepakatan yang dibangun oleh warga kampung tersebut," ujar Faisal, Kamis (22/2/2024).

Puncaknya pada, Minggu (18/2/2024) sore kemarin, sekolompok warga mendatangi ketujuh rumah tersebut dengan tujuan untuk mengusir para penghuninya dan juga merusak rumah itu.

"Di tanggal yang sama setelah kejadian, kemudian tim turun ke lokasi melakukan olah TKP, melakukan penyitaan, mengamankan beberapa barang bukti," ujar Faisal.

"Dan dihari itu juga, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka," sambungnya.

Adapun ke-12 tersangka itu berinisial, WD, HD, LS, JN, RM, TR, SD, MR, AD, SR, JA, dan AF.

Kapolres  menambahkan, dari TKP personel mengamankan beberapa barang bukti, seperti batu, senjata tajam, dan lonceng.

"Inilah barang bukti yang digunakan untuk merusak rumah tersebut," ujar Faisal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas