Mantan Rektor Unud Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi SPI, Jaksa Ajukan Kasasi
Prof Antara dinyatakan tidak terbukti korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi
Editor: Erik S
"Memerintahkan terdakwa I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata dia.
Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 atau diganti 3 bulan kurungan.
Jaksa ajukan kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan kasasi terkait putusan bebas tersebut.
"Putusan majelis hakim kami hargai, namun karena diputus bebas kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tadi sudah kami nyatakan secara tegas di depan persidangan," terang JPU I Nengah Astawa ditemui usai sidang.
Untuk memori kasasinya kata Nengah Astawa akan diajukan 14 hari setelah usai menyatakan sikap atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prof Antara.
"Sesuai dengan KUHP maksimal 14 hari. Setelah galungan kami ajukan," tegasnya.
Ditanya apakah Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan usai divonis bebas, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan, terlebih dahulu akan menunggu ekstra vonis dari majelis hakim.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana SPI, Kejati Bali Cekal Rektor dan Mantan Rektor Universitas Udayana
"Iya, setelah kami mendapat ekstra vonisnya kami keluarkan dari tahanan. Perintah dalam KUHP putusan bebas harus dikeluarkan," jelas Nengah Astawa.
"Kita akan laksanakan, tapi kami menunggu ekstra vonisnya dulu baru eksekusi. Kalau belum keluar (ekstra vonis) tidak bisa, karena pihak Lapas pasti minta ekstra vonis untuk dasar mengeluarkan tahanan. Kalau ekstra vonisnya keluar hari ini, kami eksekusi hari ini," imbuhnya.
JPU Ajukan Tuntuan 6 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi, I Nengah Astawa dkk mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa Prof Antara dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain pidana badan, Prof Antara juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU, Prof Antara melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan tim JPU kala membacakan surat tuntutan di persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa Prof Antara telah melakukan pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai ketua tim penerimaan maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021.