Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mantan Rektor Unud Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi SPI, Jaksa Ajukan Kasasi

Prof Antara dinyatakan tidak terbukti korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Mantan Rektor Unud Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi SPI, Jaksa Ajukan Kasasi
TRIBUN-BALI.COM/I Putu Candra
Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU 

Tim JPU juga menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Antara tidak berdiri sendiri, melainkan bersama terdakwa Putra Sastra, terdakwa Budiartawan, serta terdakwa Yusnantara.

Juga bersama Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) (mantan rektor) (2018-2020) dan  Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. (2022/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Hari Ini

dan

Prof Antara Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, JPU: Kami Nyatakan Kasasi

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas