Mantan Rektor Unud Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi SPI, Jaksa Ajukan Kasasi
Prof Antara dinyatakan tidak terbukti korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi
Editor: Erik S
Pula, kapasitasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022/2023 dengan jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp 274.570.092.691.
Ini termasuk di dalamnya 347 calon maba yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Unud dengan nilai total pungutan Rp 4.002.452.100.
Tim JPU juga menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Antara tidak berdiri sendiri, melainkan bersama terdakwa Putra Sastra, terdakwa Budiartawan, serta terdakwa Yusnantara.
Juga bersama Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) (mantan rektor) (2018-2020) dan Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. (2022/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Hari Ini
dan
Prof Antara Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, JPU: Kami Nyatakan Kasasi