Mantan Rektor Unud Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi SPI, Jaksa Ajukan Kasasi
Prof Antara dinyatakan tidak terbukti korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara tak kuasa menahan tangis usah divonis bebas oleh hakim.
I Nyoman Gde Antara dinyatakan tidak terbukti korupsi sebagaimana dalam tuntutan jaksa terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Rektor Unud, Kampus Pertimbangkan Praperadilan hingga akan Kembalikan Uang SPI
Jaksa sebelumnya menuntut rektor Unud tersebut enam tahun penjara.
"Semua masyarakat, civitas akademika Universitas Udayana sudah menyaksikan fakta sidang, tidak terungkap bahwa saya korupsi," jelas Prof Antara.
Prof Antara menegaskan, apa yang didakwakan oleh tim JPU tidak terbukti di persidangan, dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang didakwakan JPU.
"Itu lah yang sebetulnya terjadi. Dan kami sebetulnya ingin membangun Universitas Udayana. Bisa melakukan tugas pokoknya sebagai lembaga pendidikan," ucap Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya.
Prof Antara pun menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, serta menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.
"Terima kasih kepada tim penasihat hukum, majelis hakim yang telah melakukan tugasnya luar biasa. Kita bersama-sama harus bisa menghormati majelis hakim, dan sesuai fakta persidangan hari ini saya dinyatakan tidak terbukti bersalah," ucapnya.
Usai divonis bebas, rencananya Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Pertimbangan hakim
Dalam putusannya, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan dari bukti yang diajukan jaksa dalam seluruh dakwaannya.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan mengikat bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dakwaan subsidair kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim ketua Agus Akhyudi saat membacakan amar putusannya.
Adapun, pasal dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 e, Pasal 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Rektor Universitas Udayana Ditahan Karena Korupsi, Kemendikbudristek Segera Tunjuk Penggantinya
Selanjutnya, Agus meminta jaksa segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.