Oknum Polrestabes Medan Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
Oknum Polrestebes Medan terlibat kasus peredaran narkoba. Kini ditahan di Mapolda Sumut. Ditemukan barang bukti ribuan butir inex dan happy five.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi di Medan, Sumatra Utara ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Pelaku yang berinisial Briptu S kini diperiksa di Mapolda Sumatra Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan pelaku merupakan anggotanya dan bertugas di unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
"Iya (anggota saya)," ungkapnya, Rabu (21/2/2024).
Menurut Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, dirinya mengaku belum mengetahui penangkapan terhadap anggota Satreskrim Polrestabes Medan itu.
"Dapat dari mana (infonya)? Saya tanya dari mana, saya saja nggak dapat gimana mau menjelaskan," kata Nizar dengan nada cetus kepada Tribun-medan, Senin (12/2/2024).
"Beritanya kan dari pewarta, ya tanya saja ke pewarta, saya belum ada dapat," lanjutnya.
Oknum anggota polisi tersebut ditangkap di salah satu tempat hiburan malam yang Jalan H Adam Malik, Kota Medan, pada Sabtu (10/2/2024) dinihari.
Dari tangannya ditemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa ribuan butir Inex, Happy five, Key tamin dan sejumlah uang tunai.
Guru Wanita di Sumsel Edarkan Sabu
Seorang guru honorer di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial RD (33) ditangkap karena terlibat kasus narkoba, Senin (19/2/2024).
RD menyimpan 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 51,46 gram di rumahnya.
Baca juga: Siswi SMP di Kendari Terkena Peluru Nyasar, Oknum Polisi Bubarkan Tawuran Pakai Tembakan Peringatan
Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawa Polda Sumsel,.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi mengaku mendapat laporan adanya pengedar sabu di Desa Semangus.
Dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penyidikan dan meluncur ke lokasi yang diduga tempat persembunyian terduga pelaku.
Setiba di lokasi, anggota melakukan pengeledahan di rumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, dan tersangka berhasil di ringkus.
Barang haram tersebut disimpan di botol bekas minyak rambut warna biru merk Gatsby, yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
"Barang tersebut disimpan tersangka di atas kasur kamarnya. Kemudian, tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat.
Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi Tembak Teman Wanita, Awalnya Hanya Memainkan Senjata Revolver Milik Rekan
Selain menemukan sabu, petugas juga menemukan 1 unit timbangan digital merK FF 1976, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop) yang ditemukan di atas lemari kamar tersangka.
"Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," ucap Kasat.
Akibat perbuatannya, guru honorer tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutup Kasat.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Oknum Polrestabes Medan Ditangkap Diduga Mengedarkan Narkoba, Berikut Tanggapan Kapolrestabes Medan