2 Perwira dan Perempuan di Palembang Saling Lapor, Kapolda: Sudah Coba Damai, Tapi Ada Modus Lain
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo angkat bicara terkait permasalahan yang kini dihadapi kedua anggotanya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua oknum perwira Polres Banyuasin berinisial AKP YS dan AKP KA dilaporkan ke Polda Sumsel kasus dugaan pengeroyokan di Palembang.
Terbaru, dua oknum polisi tersebut sudah melaporkan balik wanita berinisial M (20).
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo angkat bicara terkait permasalahan yang kini dihadapi kedua anggotanya.
Baca juga: Tukang Kebun hingga Oknum Guru di SMP Cigombong Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Pelajar
Kepada awak media Rachmad tak menampik bahwa masing-masing pihak telah saling lapor.
Dia memastikan proses hukumnya akan tetap berjalan sesuai prosedur.
"Iya informasinya sudah saling lapor," ujar Rachmad, Jumat (23/2/2024).
Kapolda mengungkap semenjak kejadian itu dilaporkan ke Polda Sumsel hingga hari ini kedua belah pihak sudah mencoba berdamai, namun tidak ada titik temu karena adanya permintaan yang terlalu tinggi dari pelapor.
"Antara pelapor dan terlapor setelah kejadian sudah mencoba untuk berdamai tapi permintaan itu terlalu tinggi, ada modus atau motivasi lain, ya itu silahkan saja berproses," ungkapnya.
Kapolda mengatakan keterangan pelapor soal kronologi kejadian di lokasi tidak sepenuhnya benar.
Kini kepolisian sudah mengantongi rekaman CCTV di dalam tempat hiburan tersebut dan juga ada yang merekam menggunakan handphone di area parkir.
"Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV-nya di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan," ujarnya.
Kendati demikian, proses hukum tetap berlanjut baik yang pidananya dan kode etik-nya.
"Sekali lagi saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan," tandasnya.
Kronologis
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Gold Dragon pada 29 Januari 2024.
Kejadian itu bermula ketika korban yang sedang berada di dalam Bar Gold Dragon berjalan keluar dari toilet mendapat perilaku pelecehan oleh terlapor.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencurian Mobil di Lampung