Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut di Karawang, Pelaku Kesal dengan Ucapan Korban

Kasus penemuan jasad laki-laki berinisial A di Karawang, Jawa Barat terungkap. Pelaku merupakan lelaki sewaan korban yang suka hubungan sesama jenis

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Fakta Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut di Karawang, Pelaku Kesal dengan Ucapan Korban
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. Polres Karawang akhirnya mengungkap siapa pelaku pembunuhan A (43), warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang tewas luka cekikan. 

Diperjalan pulang tersangka buang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri dan mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.

Pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Dia menjelaskan, awalnya kepolisian menduga Asma tewas karena menjadi korban perampokan.

Baca juga: Bukan Cuma Maling, Pelaku Pembunuhan di Cipanas Ikut-ikutan Tulis Pesan di Sprei: Ini Keinginan Saya

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku bahwa korban dibunuh karena persoalan asmara sesama jenis.

"Tapi setelah kami melakukan penelusuran motif terjadi, akhirnya ada titik terang motif pembunuhan ini dilakukan oleh pasangan atau kekasih korban sesama jenis," katanya.

Tersangka WY telah mengenal korban dari rahun 2019 melalui media sosial. Pada mulanya yang bersangkutan dihubungi secara langsung oleh korban, menanyakan apakah pelaku ini jualan atau menawarkan diri hubungan sesama jenis.

Pada saat itu terjadi transaksi, korban meminta pelaku melayani nafsu dengan harga Rp 200 ribu, akhirnya disepakati Rp 170.

BERITA TERKAIT

"Ini terjadi di awal tahun 2019. Hubungan akhirnya berlanjut. Berdasarkan keterangan pelaku mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali dan setiap kali berhubungan badan pelaku memang dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, Rp 150 ribu, Rp 170 ribu maupun Rp 200 ribu," katanya.

Wirdhanto melanjutkan, karena butuh uang mendesak pada Januari 2024 tersangka meminjam uang pada korban sebesar Rp. 150 ribu dengan jaminan KTP.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Balita di Surabaya, Aniaya Anak Selingkuhan hingga Tewas di Kos

Lalu pada 14 Februari 2024, tersangka butuh KTP untuk mengambil bantuan beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.

Namun korban meminta tersangka untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya “dilayani"," katanya.

Lanjut Wirdhanto, pada tanggal 15 februari 2024 sekira pukul 02.00 wib korban meminta pelaku untuk kembali berhubungan badan.

Namun pelaku menolak karena sudah perjanjian sebelumnya bahwa tersangka akan di berikan KTP tersebut. Setelah melakukan hubungan sekali saja, karena korban terus memaksa tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas