Keluarkan Surat Edaran Larang Jual Daging Anjing, Ini Penjelasan Gibran
Gibran menegaskan bahwa surat edaran terkait imbauan agar tidak menjual daging anjing di wilayah Solo itu merupakan desakan masyarakat.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menandatangani Surat Edaran (SE) nomor 38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman Dan Sehat di Kota Surakarta yang tertanggal 19 Februari 2024.
Gibran menegaskan bahwa surat edaran terkait imbauan agar tidak menjual daging anjing di wilayah Solo itu merupakan desakan masyarakat.
Baca juga: Puluhan Penjual Daging Anjing di Solo Raya Gelar Demo, Minta Tolong Jokowi Pikirkan Nasib Mereka
"Yang jelas ini karena desakan dari warga agar perdagangan daging anjing, warung rica-rica guk-guk ini ditindaklanjuti," sambungnya.
Selain itu, dia juga menanggapi permintaan penjual kuliner hewan non pangan atau pedagang daging anjing yang meminta modal jika diminta mengganti barang dagangannya.
Dengan keluarnya SE tersebut, Gibran mengimbau agar para pedagang daging anjing beralih profesi maupun beralih barang dagangan.
Namun demikian, dikeluarkannya surat edaran tersebut juga ditanggapi oleh para penjual daging anjing mendapatkan bantuan modal.
Hal itu diungkap oleh Ketua Paguyuban Kuliner Guguk Solo Raya Bersatu, Agus Triyono saat menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Solo.
Agus mengatakan bahwa pihaknya bisa setuju alih barang dagangan dengan syarat mendapat bantuan modal dari pemerintah.
Di temui di Balai Kota Solo, Gibran mengatakan bahwa permintaan para pedagang daging anjing tersebut paska keluarnya surat edaran akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Baca juga: Ditemukan 27 Warung Makan di Solo yang Menjual Daging Anjing, Tempat Pemotongan Anjing Ditelusuri
"Ya nanti kami tindaklanjuti ya untuk selanjutnya seperti apa," ujar Gibran, Kamis (22/2/2024).
Sementara itu, saat ditanya apakah akan mengajak para pedagang daging anjing untuk berdialog, Gibran mengatakan akan diagendakan kedepannya.
"Nanti kami tindaklanjuti," urai Gibran.
Gibran pun kembali menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan modal dari para pedagang daging anjing bila diminta alih barang dagangan.
Baca juga: Korea Selatan resmi larang perdagangan daging anjing, bagaimana di Indonesia?
"Iya heem nanti kami tindaklanjuti," pungkas Gibran.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Tegaskan Surat Edaran Larang Jual Daging Anjing Terbit Gegara Desakan Warga Solo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.