Pengadilan Loloskan Gibran dari Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun, Pihak Almas Kecewa
Dikabulkannya eksepsi Gibran membuat gugatan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt yang dilayangkan Ariyono Lestari gugur.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Gugatan ganti rugi Rp204.807.222.000.000 terhadap Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Jumat (22/4/2024).
Terkait keputusan tersebut, pihak Almas Tsaqibbirru kecewa karena Pengadilan Negeri Solo mengabulkan eksepsi Gibran Rakabuming Raka.
Dikabulkannya eksepsi Gibran membuat gugatan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt yang dilayangkan Ariyono Lestari gugur.
Baca juga: Kuasa Hukum Keberatan Gibran Disuruh Ucapkan Terimakasih kepada Almas di Media Massa
Ada pun Almas dan Gibran masing-masing merupakan tergugat I dan II.
Kekecewaan pihak Almas itu disampaikan kuasa hukum, Arif Sahudi.
Meski kecewa, disampaikan Arif, pihak Almas tetap menghormati keputusan Pengadilan Negeri Solo.
"Yang pertama kita menghormati keputusan itu, namun kecewa," ujar Arif saat dihubungi Tribunsolo.com, Jumat (23/2/2024).
Keputusan mengabulkan eksepsi Gibran disampaikan pihak Pengadilan Negeri Solo saat sidang sela yang berjalan 22 Februari 2024 yang berjalan secara online.
Menurut Arif, keputusan tersebut membuat pihaknya tidak bisa mengetahui jalannya persidangan secara utuh.
"Karena apa kecewa kita tidak bisa melihat dan atau mengetahui persidangan secara utuh karena tergugat satu juga ingin tahu ketika nanti masuk pembuktian apa yang mau dibuktikan oleh penggugat atas gugatan itu karena perkara ini belum masuk pembuktian," sambung Arif.
Arif menyampaikan baik kuasa hukum maupun kliennya yakni Almas ingin belajar dari kasus tersebut.
Baca juga: Almas Tidak Lagi Gugat Gibran Rp10 Juta Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum: Daripada Dinilai Haus Uang
Namun, karena persidangan yang belum masuk agenda pembuktian sudah tidak diterima oleh Majelis Hakim membuat ia dan kliennya merasa kecewa.
Dengan hasil eksepsi tersebut, Arif meyakini baik dari pihak tergugat II yakni Gibran maupun penggugat yakni Ariyono Lestari senang.
"Ketika ini belum masuk pembuktian sudah dinyatakan tidak diterima Saya yakin penggugat maupun tergugat II jadi senang," kata dia.
Baca juga: Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun Terhadap Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo
"Kan dia (penggugat) tidak akan terbeban dengan tidak harus melakukan pembuktian atas perkara ini, yang kedua tergugat dua juga senang karena persidangan berlangsung cepat nah kekecewaan kita di situ," imbuhnya.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi