Pelaku Rudapaksa 5 Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Salah Satu Korban Cerita pada Keluarganya
Pelaku AF melakukan aksinya pada waktu berbeda, salah satu TKP berada di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - AF, pelaku rudapaksa terhadap 5 anak di bawah umur diringkus Polresta Ambon.
AF ditangkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Tak terima dengan peristiwa itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Informasinya, AF masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Baca juga: Pria di Blitar Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Ajak Korban ke Hotel dan Mengaku Bisa Obati Guna-guna
Menurut Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay, pelaku AF melakukan aksinya pada waktu berbeda, salah satu TKP berada di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kasus rudapaksa ini terungkap setelah peristiwa pada 13 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIT di kamar kediaman pelakunya.
"Peristiwa itu terjadi terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun, sekitar pukul 20.00 WIT, di rumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar," jelas Kasi Humas Ipda Jane Luhukay dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (24/2/2024).
Awalnya korban sedang nonton TV, kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku.
Saat masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Korban sempat menolak, namun upayanya sia-sia.
Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor berinisial NW.
Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologis Pelaku Rudapaksa hingga Bunuh Korban NA
Selain korban berinisial RW, ada juga empat korban lainnya, yakni HL, AW, DW dan AT.
"Kejadian ini dapat diketahui saat korban menceritakan kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi, kemudian korban kembali mengatakan bahwa selain korban empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban," terangnya.
Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku.
"Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024 kemarin, guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas kasi Humas.
Pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sbgmn dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pelaku Rudapaksa 5 Bocah di Ambon Ditangkap: Korban Masih Ada Hubungan Keluarga