Tabrak Pasutri & 2 Anaknya Hingga Tewas, Pengendara Minibus di Bangka Tengah Ditahan Polisi
Pengemudi minibus ditahan polisi lantaran menyebabkan satu keluarga yang terdiri dari 4 orang meninggal dunia.
Editor: Dewi Agustina
Korban ini merupakan warga yang berdomisili di Kota Pangkalpinang.
"Kecelakaan bermula pada saat pengemudi Daihatsu B.2863.SKM yang dikendarai Mal Farisi (25) dari Pangkalpinang menuju Koba dengan kecepatan tinggi," ujar Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonestso Siagian, Senin (26/2/2024).
Kondisi cuaca saat itu hujan deras yang membuat jalan di sekitar licin lalu mobil Daihatsu melebar ke jalur sebelah kiri.
"Dari arah Koba menuju Pangkalpinang pada saat bersamaan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam BN.6501.PI yang dikendarai Ade Prayoga beserta 3 penumpang lainnya itu melintas, diakibatkan jarak yang sudah dekat kecelakaan tersebut tidak bisah di hindari," katanya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa penumpang sepeda motor Adhiesta dan Abil ke RSUD Ibnu Saleh untuk mendapatkan perawatan.
Sementara untuk pasangan suami istri atau ayah dan ibunya dilarikan ke RSUD Abu Hanifah.
"Akibat dari kecelakaan ini satu keluarga atau pengemudi dan penumpang motor meninggal dunia, pengemudi motor tak alami luka."
"Dari laka lantas itu pengemudi mobil Daihatsu lalai yang mengakibatkan kecelakaan tersebut," kata Iptu Kardonestso.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Terancam 6 Tahun Penjara, Pengemudi Mobil Laka Sebabkan Sekeluarga Meninggal di Kurau Ditahan Polisi