Polres Pasuruan Butuh Waktu 2 Mingguan Ringkus Pelaku Penembakan terhadap Anak Tiri
NS diduga menembak anak tirinya dengan senapan angin hingga membuat paha anaknya terluka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - NS, pelaku penembakan terhadap anak tirinya JF (15) akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan.
NS diduga menembak anak tirinya dengan senapan angin hingga membuat paha anaknya terluka.
"Kami butuh waktu sekitar dua mingguan. Pelaku ini sempat melarikan diri dan berpindah kos. Itu yang membuat kami butuh waktu," kata Wakapolres Pasuruan Kompol Aziz, Rabu (28/2/2024).
NS ditangkap setelah melarikan diri usai kejadian.
Baca juga: Pembentukan Koperasi Penambangan Rakyat untuk Mencegah Kebocoran di IUP PT Timah Tbk
Dalam pemeriksaan polisi, diketahui pelaku mengakui menembakkan empat peluru.
Namun NS mengaku tembakan itu diarahkan kepada anjing, bukan ke korban.
"Tapi, apapun alasannya, yang jelas anaknya ini mengalami luka. Dan ini yang sedang kami kembangkan lebih lanjut," tambah dia.
Kompol Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, senapan angin itu memang disimpan tersangka untuk kepentingan berburu tikus.
"Nah saat kejadian, pelaku marah karena ada anjing yang mengganggu tidurnya. Sehingga dia mengambil senapan dan menembaknya," papar dia.
Sebelumnya, JF (15), remaja asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban penganiayaan ayah tirinya.
JF bersama adik ibunya melaporkan penganiayaan itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Jumat (16/2/2024) didampingi dengan advokatnya.
Selain dianiaya, JF bahkan ditembak oleh ayah tirinya menggunakan senapan angin.
Peluru senapan angin itupun menembus paha kanan remaja ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ayah yang Tembak Anak Tiri di Pasuruan Dibekuk Polisi, Berdalih Tembakan Diarahkan ke Anjing: Ganggu