Sepupu Korban Turut Aniaya Santri di Kediri, Motifnya Diduga karena Iri
Satu di antara terduga penganiaya santri di Kediri merupakan sepupu korban. Motif pelaku terungkap karena iri terhadap korban BB (14).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Satu di antara terduga penganiaya santri di Kediri merupakan sepupu korban. Motif pelaku terungkap karena iri terhadap korban BB (14).
Diketahui, anak korban BB (14) meninggal dunia akibat kekerasan fisik atau penganiayaan yang dialaminya ketika sedang mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri.
Hal itu terungkap dari informasi yang didapatkan oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
"Adapun salah satu tersangka masih memiliki hubungan keluarga (saudara sepupu) dengan anak korban. Menurut keterangan kakak anak korban, tersangka kerap iri dengan anak korban sebab anak korban sering mendapatkan kiriman uang dari orang tuanya yang bekerja di luar kota,"
tutur Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/2/2024)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan bahwa pada 23 Februari silam, pihak keluarga anak korban menerima kabar dari pondok pesantren mengenai meninggalnya anak korban dikarenakan sakit lambung dan terjatuh di kamar mandi.
Pihak pondok pesantren mengatakan bahwa anak korban telah dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong.
Ketika keluarga anak korban menerima kepulangan jenazah, ditemukan darah yang mengalir dari keranda jenazah.
Dari situlah kecurigaan keluarga semakin menguat dan meminta agar kain kafan anak korban dibuka. Kondisi jenazah anak korban sangat memprihatikan dengan berbagai luka yang terlihat jelas di sekujur tubuh. Keadaan tubuh anak korban penuh lebam, luka robek, luka sundutan rokok di kaki, luka menganga pada dada, hingga luka jeratan di leher.
“Dugaan penganiayaan yang dialami anak korban diperkuat dengan adanya bukti dari berbagai luka yang tampak jelas di sekujur tubuh. Saat ini, kami sudah mendapatkan informasi terkait identitas terduga 4 (empat) orang tersangka di antaranya MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17) dan mereka sudah diamankan. Kami akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya,” tutur Nahar.
Baca juga: Kasus Santri Tewas Dianiaya Senior di Kediri, Kemenag: Pesantren Tidak Miliki Izin
Berdasarkan keterangan ibu anak korban, anak korban sempat menghubungi melalui pesan instan WhatsApp dan minta untuk dijemput. Namun, ibu anak korban tidak mengiyakan permohonan tersebut sebab sebentar lagi anak korban akan libur imtihan (libur Bulan Ramadhan) dan anak korban pun mengiyakan.
Tapi pada saat itu, ibu anak korban sudah memiliki firasat yang kurang baik dan akhirnya ibu anak korban sempat pesan travel untuk menjemput, namun keesokan harinya, anak korban menelpon dan mengatakan pada ibu anak korban tidak perlu menjemput karena anak korban baik-baik saja,” jelas Nahar.
Diketahui ada empat tersangka sudah diamankan oleh Polresta Kediri.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bagi pelaku yang masih berusia anak maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.