Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD di Cianjur Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 10 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang guru SD berinisial HO (28) diringkus polisi karena cabuli muridnya sendiri, Kamis (29/2/2024)

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Guru SD di Cianjur Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 10 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan - Seorang guru SD berinisial HO (28) diringkus polisi karena mencabuli muridnya sendiri, Kamis (29/2/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD berinisial HO (28) diringkus polisi karena mencabuli muridnya sendiri, Kamis (29/2/2024)

Guru asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut mencabuli anak didiknya yang berusia 10 tahun.

Kasus pencabulan tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.




Ia menuturkan, oknum guru tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua murid.

"Oknum guru yang kami amankan tersebut adalah HO (28) karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 10 tahun," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (29/2/2024).

Mengutip TribunJabar.id, selain menangkap HO, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum korban dan pakaian korban.

"Hingga saat ini terduga pelaku masih diperiksa unit PPA Polres Cianjur," ucapanya.

BERITA TERKAIT

HO pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan ini.

Pihak kepolisian juga melakukan pendalaman, apakah ada korban lain atau tidak.

“Dikhawatirkan ada korban lainnya. Kami masih terus menggali keterangan dari tersangka,"

"Namun pelaporan ke kita baru ada satu orang," katanya.

Baca juga: Guru Content Creator yang Cabuli Belasan Murid SD Swasta di Jogja Jadi Tersangka

Dari pengakuan pelaku, HO melakukan pencabulan karena tak bisa menahan hawa nafsunya.

"Karena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah, kemudian pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban," ucapnya.

HO pun disangkakan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Guru Content Creator yang Cabuli Belasan Murid SD Swasta di Jogja

Aksi seorang guru mencabuli muridnya juga terjadi di Yogyakarta pada Januari 2024 lalu.

Seorang guru content creator di SD swasta, Kota Yogyakarta yang mencabuli belasan muridnya, kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Guru yang berinisial JL (24) ini merupakan warga Sleman, DI Yogyakarta.

Ia jadi tersangka setelah adanya laporan masuk terkait dugaan pencabulan terhadap 15 muridnya.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan JL sejak Agustus-Oktober 2023 lalu.

"Tersangka berinisial JL laki-laki usia 24 tahun asal Sleman, pekerjaan guru di SD Swasta (SD para korban)," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma, Senin (15/1/2024), seperti yang diwartakan TribunJogja.com.

Ia menuturkan, selama pemeriksaan, ada 20 saksi yang diperika.

"Kami memeriksa 20 orang saksi, dari haril pemeriksaan mendapati yang memenuhi unsur pencabulan hanya lima siswa dari 15 laporan," jelasnya.

JL pun ditangkap di rumahnya, Sabtu (13/1/2024) setelah dilakukan pengembangan dari keterangan saksi.

Baca juga: Nasib Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul yang Berbuat Asusila, Berstatus PPPK dan Telah Berkeluarga

Kombes Aditya juga mengatakan, JL telah mengakui perbuatannya.

"Tersangka sudah mengakui perbutannya. Modusnya mendekati murid-muridnya, lalu secara spontan melakukan pencabulan," terang dia.

Dari tangan JL juga diamankan sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk menakuti korbannya.

"Pisaunya ini untuk menakuti para korban. Jadi ada yang diancam dan ada yang karena spontan," terang Kapolresta.

JL pun dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 763 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tegas Kapolresta.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Cabuli Anak Didik yang Baru Berusia 10 Tahun, Oknum Guru SD di Cianjur Dibekuk Polisi

dan di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Siswa di SD Swasta Jogja

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas