Guru SD di Cianjur Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 10 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang guru SD berinisial HO (28) diringkus polisi karena cabuli muridnya sendiri, Kamis (29/2/2024)
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD berinisial HO (28) diringkus polisi karena mencabuli muridnya sendiri, Kamis (29/2/2024)
Guru asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut mencabuli anak didiknya yang berusia 10 tahun.
Kasus pencabulan tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Ia menuturkan, oknum guru tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua murid.
"Oknum guru yang kami amankan tersebut adalah HO (28) karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 10 tahun," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (29/2/2024).
Mengutip TribunJabar.id, selain menangkap HO, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum korban dan pakaian korban.
"Hingga saat ini terduga pelaku masih diperiksa unit PPA Polres Cianjur," ucapanya.
HO pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan ini.
Pihak kepolisian juga melakukan pendalaman, apakah ada korban lain atau tidak.
“Dikhawatirkan ada korban lainnya. Kami masih terus menggali keterangan dari tersangka,"
"Namun pelaporan ke kita baru ada satu orang," katanya.
Baca juga: Guru Content Creator yang Cabuli Belasan Murid SD Swasta di Jogja Jadi Tersangka
Dari pengakuan pelaku, HO melakukan pencabulan karena tak bisa menahan hawa nafsunya.
"Karena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah, kemudian pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban," ucapnya.
HO pun disangkakan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.