Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD di Cianjur Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 10 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang guru SD berinisial HO (28) diringkus polisi karena cabuli muridnya sendiri, Kamis (29/2/2024)

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Guru SD di Cianjur Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 10 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan - Seorang guru SD berinisial HO (28) diringkus polisi karena mencabuli muridnya sendiri, Kamis (29/2/2024) 

Aksi seorang guru mencabuli muridnya juga terjadi di Yogyakarta pada Januari 2024 lalu.

Seorang guru content creator di SD swasta, Kota Yogyakarta yang mencabuli belasan muridnya, kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Guru yang berinisial JL (24) ini merupakan warga Sleman, DI Yogyakarta.




Ia jadi tersangka setelah adanya laporan masuk terkait dugaan pencabulan terhadap 15 muridnya.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan JL sejak Agustus-Oktober 2023 lalu.

"Tersangka berinisial JL laki-laki usia 24 tahun asal Sleman, pekerjaan guru di SD Swasta (SD para korban)," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma, Senin (15/1/2024), seperti yang diwartakan TribunJogja.com.

Ia menuturkan, selama pemeriksaan, ada 20 saksi yang diperika.

BERITA TERKAIT

"Kami memeriksa 20 orang saksi, dari haril pemeriksaan mendapati yang memenuhi unsur pencabulan hanya lima siswa dari 15 laporan," jelasnya.

JL pun ditangkap di rumahnya, Sabtu (13/1/2024) setelah dilakukan pengembangan dari keterangan saksi.

Baca juga: Nasib Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul yang Berbuat Asusila, Berstatus PPPK dan Telah Berkeluarga

Kombes Aditya juga mengatakan, JL telah mengakui perbuatannya.

"Tersangka sudah mengakui perbutannya. Modusnya mendekati murid-muridnya, lalu secara spontan melakukan pencabulan," terang dia.

Dari tangan JL juga diamankan sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk menakuti korbannya.

"Pisaunya ini untuk menakuti para korban. Jadi ada yang diancam dan ada yang karena spontan," terang Kapolresta.

JL pun dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 763 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas