Kasus Oknum Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien, Polda Sumsel: Naik ke Penyidikan, Kumpulkan Bukti
Dirreskrimmum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo pun memberikan kabar terbaru terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan ini.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
MY dilaporkan karena diduga telah melecehkan seorang wanita berinisial TAF (22).
TAF merupakan istri dari pasien MY.
MY diduga melecehkan korban dengan modus menyuntikkan vitamin.
Terduga pelaku disebut menyuntikkan cairan ke suami korban dan TAF hingga membuat keduanya tak sadar.
Saat tak sadar, MY diduga melancarkan aksinya.
Setelah dilaporkan, MY pun langsung dipecat dari rumah sakit tempatnya bekerja.
"Pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut."
"Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BMJ," ungkap humas rumah sakit, LZ, Rabu (28/2/2024).
Pihak rumah sakit pun menyerahkan semua proses hukum ke Polda Sumsel.
"Pihak korban kabarnya telah melapor kepada Polda Sumsel. Untuk itu, kita hormati dan serahkan penyelesaian kasusnya kepada kepolisian di Polda Sumsel,"
"Untuk selanjutnya, dipersilakan konfirmasi kepada Polda Sumsel mengenai tindak lanjut perkembangan kasus tersebut," katanya.
Kuasa hukum TAF, Febriansyah, juga mengonfirmasi bahwa MY telah dipecat dari rumah sakit.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Palembang Berikan Bukti Visum
"Iya kami dapat informasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan dipecat pada saat sehari kejadian,"
"Selain itu direktur rumah sakit di cabangnya yang lain juga sudah memberhentikan oknum tersebut, dengan mengirim surat minta bukti LP untuk memecat oknum tersebut," tandas dia.