Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 16 Tahun di Jepara Dicabuli hingga Hamil dan Melahirkan Sendiri di Belakang Rumah

Seorang remaja berinisial AG (16) dicabuli pria berinisial KP (23) di Jepara, Jawa Tengah hingga hamil.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Remaja 16 Tahun di Jepara Dicabuli hingga Hamil dan Melahirkan Sendiri di Belakang Rumah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan - Seorang remaja berinisial AG (16) dicabuli pria berinisial KP (23) di Jepara, Jawa Tengah hingga hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial AG (16) dicabuli pria berinisial KP (23) di Jepara, Jawa Tengah hingga hamil.

Bahkan, AG melahirkan sendiri anaknya di belakang rumah.

Pihak kepolisian pun telah menangkap KP atas kasus pencabulan terhadap AG.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban melahirkan sendiri di belakang rumah pada Rabu (31/1/2024) pagi.

"Pada Rabu 31 Januari pukul 05.30 pagi di belakang rumah pelapor KH, mendapati korban telah melahirkan anak kemudian melapor ke polisi," kata Kapolres Jepara kepada TribunJateng.com, Kamis (29/2/2024).

AKBP Wahyu menceritakan, ternyata antara AG dan KP sempat memiliki hubungan asmara.

Namun, saat menjalin hubungan tersebut, pelaku beberapa kali meminta korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Berita Rekomendasi

Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video dan foto korban untuk melancarkan aksinya.

"Korban sudah melakukan hubungan suami istri bersama tersangka sebanyak 6 kali, ketika korban tidak ingin, tersangka mengancam dengan menyebarkan foto dan video hubungan asusilanya," ujarnya.

Tersangka mendapatkan foto tersebut dari kiriman korban sendiri.

Sementara koleksi video yang digunakan untuk mengancam didapatkan dari merekam sendiri.

Baca juga: Caleg DPR RI Dapil Jateng V Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Dicabuli di Hotel Solo Balu

"Bukan video tapi kirim foto, video dia sendiri tapi yang minta. Pada saat itu punya video pada saat melakukan kedua kalinya, di gazebo," kata KP.

Atas tindakannya tersebut, pelaku disangkakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang udang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak

Dengan ancaman paling sikat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Bocah 13 Tahun Dicabuli 2 Kakek

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas