Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Lampung Cekik Ibu Kandung Setelah Dilarang Gadaikan Motor, Ini Kronologisnya

Seorang pemuda berinisial AS (19) tega menganiaya ibu kandungnya karena tak diizinkan menggadaikan sepeda motor di Lampung.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemuda di Lampung Cekik Ibu Kandung Setelah Dilarang Gadaikan Motor, Ini Kronologisnya
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi pelaku kejahatan. AS (19) ditangkap aparat Polres Metro Lampung setelah menganiaya ibu kandung sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang pemuda berinisial AS (19) tega menganiaya ibu kandungnya karena tak diizinkan menggadaikan sepeda motor di Lampung.

Ia tega mencekik dan mendorong ibunya hingga harus menjalani perawatan rumah sakit.

Peristiwa terjadi di rumah korban yang terletak di Jalan Almsyah RPM Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Lampung IPTU Rosali mengatakan pelaku mencekik leher koban menggunakan tangan kiri kemudian didorong hingga terjatuh lalu pelaku mencekik lagi.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian leher dan korban berobat ke RSU A Yani Kota Metro sebelum melaporkan kejadian ke Polres Metro,” kata Iptu Rasali, Sabtu (2/3/2024).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bu Guru SD di Mesuji Lampung Diringkus, Pelaku Kekasih Korban?

Kemudian korban pun membuat laporan polisi dengan nomor LP/ B/74/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 1 Maret 2024.

Satreskrim Polres Metro atas perintah Kasatreskrim Polres Metro pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Berita Rekomendasi

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (1/3/2024) sekira jam 13.45 WIB, unit Resum Sat Reskrim Polres Metro mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya yaitu di Gang Pala Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati, AKP Andri: Putusannya Mandul

"Unit Resum Sat Reskrim Polres Metro langsung mendatangi lokasi dan pelaku sedang bersama istrinya dan langsung diamankan ke Polsek Metro Pusat guna proses lebih lanjut,” jelas kasat.

Pelaku nekat menganiaya ibunya sendiri karena faktor ekonomi.

“Saat dikonfirmasi pelaku mengaku perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi, jadi sebelumnya pelaku sering menjual barang-barang yang ada di rumah," ujarnya.

Kejadian penganiayaan bermula saat pelaku meminta kunci motor kepada ibu kandungnya yang mana pelaku ingin menggadaikan motor tersebut, namun tidak diperbolehkan oleh ibunya.

“Karena tidak diperbolehkan meminta kunci motor, pelaku marah dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mencekik leher ibunya kemudian didorong hingga terjatuh,” imbuhnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro, akibat kejadian tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Penulis: sulis setia markhamah

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Metro Polda Lampung Tangkap Anak Durhaka Penganiaya Ibu Kandung, Masih Berumur Belasan Tahun

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas