Usai Berdamai, Pelaku Bullying di Balikpapan Wajib Lapor 3 Bulan, Kapolresta Tekankan Pengawasan
Para pelaku bullying di Balikpapan kini wajib lapor selama tiga bulan usai aniaya teman sekelasnya saat jam istirahat pada Selasa (27/2/2024)
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kapolresta juga mengajak orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya ketika berada di luar.
Karena tanggung jawab utama untuk mengawasi anak-anak terletak pada keluarga.
Disinggung soal efek penggunaan gadget, Kombes Anton tak menampik hal tersebut.
Menurutnya, pemakaian gadget secara berlebihan bagi siswa turut memberi pengaruh terhadap perilakunya sehari-hari.
Namun, hal itu kembali ke para orang tua yang melakukan pengawasan terhadap buah hatinya.
Dia mencontohkan, kalau memang mungkin, di sekolah tidak diperkenankan untuk membawa gadget. Menurutnya itu sah saja, tergantung dari aturan di sekolah.
"Yang pasti adalah pengawasan terhadap murid itu harus benar-benar dilaksanakan, baik itu di jam pelajaran, baik itu di waktu istirahat ataupun mungkin ada waktu-waktu tertentu yang bisa dilakukan," tegas Anton.
Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan yang terjadi di salah satu SMPN Balikpapan, Kalimantan Timur viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban dipukul hingga ditendang sekelompok temannya yang mengelilinginya.
Adapun siswa yang terlibat di antaranya berinisial R, M, MR, AB, AMR, dan F.
Namun F hanya sebatas merekam dan tidak terlibat langsung.
Motif perundungan ini dipicu oleh tindakan korban berinisial R yang mengirim gambar asusila kepada keluarga S, salah satu pelaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Perundungan di SMPN 13 Balikpapan Berakhir Damai, Pelaku Wajib Lapor 3 Bulan
(Tribunnews.com/Linda) (TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)