Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Istri yang Potong Alat Vital Suami, Kabur ke Muara Enim dan Serahkan Diri ke Polisi

Istri yang potong alat vital suaminya di Sumsel menyerahkan diri ke polisi. Pelaku sempat buron dan kabur ke Muara Enim. Motif KDRT terungkap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengakuan Istri yang Potong Alat Vital Suami, Kabur ke Muara Enim dan Serahkan Diri ke Polisi
Kolase foto Spiroku/Dok Polisi/Fajeri Ramahdoni
Kolase foto Lisa Yati (33), istri yang tega potong kemaluan suaminya di Musi Banyuasin (kiri), Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi istri potong alat vital suami di Desa Simpang Bayat kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Rian Hidayat (33) Warga desa Simpang Bayat kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dirawat di rumah sakit usai alat vitalnya dipotong oleh sang istri 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan bernama Lisa Yati (33) menyerahkan diri ke kantor polisi seusai memotong alat vital suaminya, Senin (4/3/2024).

Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB.

Pelaku langsung melarikan diri usai melancarkan aksinya dan sempat menjadi buron Polres Musi Banyuasin.




Kanit PPA Unit Reskrim Pokres Muba, Ipda Zulpikri menyatakan pelaku bersembunyi di Muara Enim.

Petugas kepolisian melakukan pendekatan ke keluarga pelaku dan memintanya untuk segera menyerahkan diri.

"Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya pelaku diserahkan oleh kakak kandung Ke Polsek Bayung Lencir."

"Selanjutnya pelaku langsung kita amankan di Polsek Bayung Lencir," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunSumsel.com.

BERITA TERKAIT

Akibat perbuatannya, korban yang bernama Rian Hidayat (33) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Jambi.

Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bayung Lencir, Lisa mengaku kesal mendengar suaminya menikah lagi.

"Saya kesal pak dia menikah lagi," ucap Lisa.

Barang bukti yang diamankan yakni sebuah pisau berwarna hitam yang digunakan untuk memotong alat vital korban.

Baca juga: Istri Potong Alat Vital Suami di Musi Banyuasin, Polisi: Tanpa Tersisa

Akibat perbuatannya, Lisa dapat dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU no. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Bayung Lencir, Iptu Eko Purnomo mengatakan Lisa melakukan aksinya saat korban tidur di kamar.

Setelah polisi mendapat laporan kasus KDRT, keberadaan pelaku dicari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas