FR Aktor Intelektual Demo Ricuh di Kantor KPU Sinjai Serahkan Diri
FR sebelumnya diburu polisi lantaran diduga menjadi dalang penyebab kericuhan yang terjadi di Kantor KPU Sinjai.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINJAI UTARA - FR, aktor intelektual demo ricuh di Kantor KPU Sinjai menyerahkan diri ke pihak Polres Sinjai, Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 20.40 Wita.
"Sekarang sudah ada di kantor," kata Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, Rabu (6/3/2024).
Kapolres mengatakan FR menyerahkan diri ke pihak Polres Sinjai pada Selasa (5/3/2024), sekitar pukul 20.40 Wita.
FR sebelumnya diburu polisi lantaran diduga menjadi dalang penyebab kericuhan yang terjadi di Kantor KPU Sinjai.
Baca juga: Ikut Demo di DPR, Said Didu: Ada Pemimpin Culas dan Pembohong, Angkat Anak-Menantu Jadi Pejabat
Demo dilakukan Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassi Buleng pada Sabtu (2/3/2024).
Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, FR adalah anak Nurfa Damayanti yang merupakan caleg sekaligus anggota DPRD Sinjai Partai Gerindra.
Nurfa merupakan istri kepala Desa Kassi Buleng, Bahar.
Diketahui, Bahar dilaporkan ke Bawaslu Sinjai karena diduga mengintervensi KPPS TPS di Desa Kassi Buleng.
Bahar dilaporkan oleh Caleg DPRD Sinjai partai Gerindra nomor urut 7, Fachruddin S Bintang.
Buntut laporan tersebut Bawaslu Sinjai mengeluarkan rekomendasi untuk penghitungan surat suara ulang TPS di Desa Kassi Buleng.
Proses perhitungan ulang dilakukan di Kantor KPU Sinjai.
Hal ini yang membuat massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassi Buleng datang menghentikan penghitungan surat suara ulang di Kantor KPU Sinjai.
Baca juga: Massa Tandingan Tolak Hak Angket Ikut Demo di Gedung DPR RI
Tujuh Tersangka
Polres akhirnya menetapkan tujuh tersangka demo ricuh di Kantor KPU Sinjai.
Ketuju tersangka terbukti melakukan perbuatan menghasut, melakukan ancaman kekerasan dan akan menggunakan senjata tajam untuk kepentingan kekerasan.
Ketujuh tersangka tersebut yakni AE (38) AM (22) AK (36) MJ (25) RR (35) JD (43) dan KR (42).
Selain menetapkan tersangka, pihak Kepolisan juga mengamankan 10 senjata tajam dan 3 bom molotov.
Barang bukti tersebut diamankan berupa dua unit kendaraan roda empat yang digunakan massa.
Tersangka dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sempat Kabur, Otak Demo Ricuh di Kantor KPU Sinjai Serahkan Diri