Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu Lintas Negara Ditangkap di Polewali Mandar, Pelaku Bawa Narkotika dari Malaysia

Jarigan peredaran narkotika jenis sabu lintas negara ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar. Satu orang berperan sebagai pengedar dan dua penjemput.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pengedar Sabu Lintas Negara Ditangkap di Polewali Mandar, Pelaku Bawa Narkotika dari Malaysia
KOMPAS.com/HANDOUT
Ilustrasi sabu. Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kronologi penangkapan pengedar sabu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (5/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 3 pelaku peredaran narkotika lintas negara ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar).

Mereka ditangkap saat berada di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (5/3/2024).

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus peredaran narkotika dari Malaysia.

Pelaku berinisial AS (54) merupakan pegedar yang sedang membawa sabu sebanyak 13 bal atau seberat 685,15 gram.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Campalagian, Polman yang bekerja di Malaysia.

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi intelejen diterima petugas BNNP Sulbar.

Berita Rekomendasi

Terkait kedatangan pelaku yang hendak masuk di Polman melalui pelabuhan Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Petugas gabungan BNNP Sulbar dan BNN Kabupaten Polman langsung bergerak cepat.

Petugas mengintainya di perbatasan wilayah Polman-Pinrang, Desa Paku Kecamatan Binuang.

Petugas juga mendapat identitas mobil yang digunakan dua orang keluarga pelaku untuk menjemputnya di Parepare, Sulsel.

Saat mobil yang ditumpangi pelaku melintas masuk di wilayah Polman, petugas pun membuntutinya.

Baca juga: BNN Provinsi NTT Amankan Anggota DPRD Provinsi periode 2019-2024, Barang Bukti Sabu 2,05 Kilogram

"Saat masuk di Jl Andi Depu, Polman kita melakukan penangkapan, mobil Avanza, kita giring ke salah satu rumah," terang Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu kepada wartawan.

Disebutkan ada tiga orang pelaku yang dibekuk, satu orang pelaku berperan sebagai pengedar atau pemilik barang yang dibawa dari Malaysia.

Sementara dua orang merupakan keluarga pelaku, yang menjemputnya dari Polewali bergerak ke Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saat digeledah, petugas berhasil menyita barang haram jenis sabu 13 bal dengan berat 685,15 gram.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, petugas langsung membongkar barang bawaan pelaku yang diturunkan dari mobil.

Pelaku mengaku barang itu ia simpan di kipas angin yang ikut dibawa dari Malaysia.

Baca juga: Soal Penangkapan 2 Wanita Kurir Sabu 1 Kilogram di Bandara Haluoleo, Begini Penjelasan BNNP Sultra

Petugas pun membongkar kipas itu, satu persatu bungkusan plastik dikeluarkan dari lubang kipas.

"Pelakunya diduga jaringan internasional, atau dari Malaysia, sudah kita intai pergerakannya," lanjutanya.

Dijelaskan pelaku memiliki identitas ganda, merupakan warga asli Kecamatan Campalagian, Polman.

Namun juga memiliki paspor Malaysia yang aktif hingga 2028, ia pulang ke Polman untuk mengedarkan barang haram ini.

Dilia menjelaskan identitas pelaku di Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda dengan paspor yang dimiliki.

"Yang bersangkutan memiliki istri yang ada di Polman, dia mengambil barang di Malaysia, sehingga kita intai dari sana," lanjutnya.

Disebutkan saat tiba dari Parepare, petugas gabungan sudah mengintainya dan dibuntuti hingga ke Polman.

Artikel ini telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu dari Malaysia di Polman Bawa Ratusan Gram Sabu

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas