Pengedar Sabu Lintas Negara Ditangkap di Polewali Mandar, Pelaku Bawa Narkotika dari Malaysia
Jarigan peredaran narkotika jenis sabu lintas negara ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar. Satu orang berperan sebagai pengedar dan dua penjemput.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 3 pelaku peredaran narkotika lintas negara ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar).
Mereka ditangkap saat berada di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (5/3/2024).
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus peredaran narkotika dari Malaysia.
Pelaku berinisial AS (54) merupakan pegedar yang sedang membawa sabu sebanyak 13 bal atau seberat 685,15 gram.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Campalagian, Polman yang bekerja di Malaysia.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi intelejen diterima petugas BNNP Sulbar.
Terkait kedatangan pelaku yang hendak masuk di Polman melalui pelabuhan Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Petugas gabungan BNNP Sulbar dan BNN Kabupaten Polman langsung bergerak cepat.
Petugas mengintainya di perbatasan wilayah Polman-Pinrang, Desa Paku Kecamatan Binuang.
Petugas juga mendapat identitas mobil yang digunakan dua orang keluarga pelaku untuk menjemputnya di Parepare, Sulsel.
Saat mobil yang ditumpangi pelaku melintas masuk di wilayah Polman, petugas pun membuntutinya.
Baca juga: BNN Provinsi NTT Amankan Anggota DPRD Provinsi periode 2019-2024, Barang Bukti Sabu 2,05 Kilogram
"Saat masuk di Jl Andi Depu, Polman kita melakukan penangkapan, mobil Avanza, kita giring ke salah satu rumah," terang Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu kepada wartawan.
Disebutkan ada tiga orang pelaku yang dibekuk, satu orang pelaku berperan sebagai pengedar atau pemilik barang yang dibawa dari Malaysia.