19 Tahun Jadi Korban KDRT Suami, Istri di Lebak Banten Baru Berani Lapor Polisi, Terkuak Alasannya
Seorang istri di Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten jadi korban KDRT selama 19 tahun.
Editor: Theresia Felisiani
Kasus ini pun tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Lebak.
Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Sutrisno menerangkan, peristiwa KDRT itu terjadi pada 27 Desember 2023.
"Benar, ada kejadiannya. Dugaan kejadian KDRT, yang pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri," kata Sutrisno, kepada TribunBanten.com, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Ternyata Tamara Tyasmara Pernah Polisikan Eks Suami Angger Dimas atas Kasus KDRT
Sutrisno menjelaskan, menurut keterangan terlapor, pelaku melakukan kekerasan kepada istrinya pada bulan Juli 2023, dan melakukan kekerasan pada anaknya pada tanggal 27 Desember 2023.
"Anaknya di pukul pada bagian kepala menggunakan tangan kosong. Usia anaknya sendiri sudah lebih dari 17 tahun."
"Kemungkinan sering terjadi (kekerasan) karena pelaku kayanya memang temperamental," katanya.
Sampai saat ini, polisi tengah mengamankan barang bukti berupa vidio, baju korban, dan hasil visum.
"Rencananya nanti akan dilakukan gelar perkara, meningkatkan statusnya dari penyeledikan ke penyidikan. Perkiraan antara minggu ini sampai minggu depan. Tergantung jadwal penyidiknya," kata Sutrisno.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Derita Seorang Istri di Lebak Banten: 19 Tahun Jadi Korban KDRT!,