Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jaksa Tidak Sertakan Pasal Pemerkosaan Saat Menuntut Pembunuh Satu Keluarga di PPU

Jaksa beralasan terdakwa masih di bawah umur sehingga tuntutan harus berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak

Editor: Erik S
zoom-in Alasan Jaksa Tidak Sertakan Pasal Pemerkosaan Saat Menuntut Pembunuh Satu Keluarga di PPU
istimewa via TribunKaltim.co
Kolase foto JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh Waluyo (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara. 

TRIBUNNEWS.COM, PENAJEM-   Jaksa penuntut umum mengungkapkan alasan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tidak dituntut hukuman mati.

Terdakwa Junaedi diketahui masih berumur 18 tahun atau masih di bawah umur. Junaedi dituntut 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri PPU.

Baca juga: Terungkap Alasan Penghancuran 3 Bangunan Milik Keluarga Pembunuh Sekeluarga di Penajam Paser Utara

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Dakwaan pemerkosaan tidak diikutkan

Pemerkosaan yang sebelumnya ada di dakwaan Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh jaksa.

Berita Rekomendasi

Diketahui, usai membunuh, Junaedi memperkosa dua korbannya yakni ibu dan anak, Sri Winarsih dan R.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi sering diejek keluarga korban.

Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Pelaku Tetangga yang Masih SMK

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas