Alasan Jaksa Tidak Sertakan Pasal Pemerkosaan Saat Menuntut Pembunuh Satu Keluarga di PPU
Jaksa beralasan terdakwa masih di bawah umur sehingga tuntutan harus berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak
Editor: Erik S
Pasal yang dituntutkan:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 363 tentang pencurian
Keputusan Hakim Jadi Harapan
Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas, tuntutan JPU sangat tidak adil bagi keluarga korban.
Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.
Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.
“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.
Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Kata Asrul, Majelis Hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara.
Diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.
“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.
Kata dia, putusan yang seadil-adilnya ini juga akan menjadi acuan ke depannya apabila ada tindakan sadis yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Selain itu, untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
“Mohon maaf nanti bisa dieksploitasi anak tersebut menjadi pembunuh bayaran, karena vonis yang mengakomodir hak perlindungan anak itu,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Junaedi Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Keluarkan Saja, Selesaikan Pakai Hukum Adat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.