Lima Tersangka Penyelundupan Anjing di Semarang Segera Disidang, Dijerat Pasal Berlapis
Lima tersangka penyelundupan anjing jagal dari Subang ke Sragen dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (6/3/2024) dan bakal segera disidang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lima tersangka penyelundupan anjing jagal dari Subang ke Sragen dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (6/3/2024) dan bakal segera disidang.
Kelima tersangka itu Donal Hariyanto, Ariyoto, Wagimin, Sulasno, dan Ervan Yulianto.
Jaksa Kejari Semarang, Supinto Priyono mengatakan kelima tersangka itu dijadikan satu dalam berkas perkara. Pada perkara itu ada 14 saksi.
"Kelima orang ini memiliki peran yang berbeda Donal selaku pemilik truk dan pembeli anjing-anjing itu. Dua tersangka lainnya kuli, dan dua tersangka berikutnya ikut membantu jadi dije," ujarnya.
Menurut Jaksa akrab disapa Pinto mengatakan setiap satu kali perjalanan Donal memberikan upah ke sopir truk Rp 800 ribu, dan kuli angkut Rp 500 ribu.
Sebulan Donal bisa mengangkut anjing jagal dua hingga tiga kali perjalanan.
"Keuntungan yang didapat sekitar Rp 5 juta setiap kali perjalanan," tuturnya.
Rencananya anjing-anjing yang didatangkan dari Subang akan dijual di Klaten. Per ekor anjing itu untuk konsumsi dijual Rp 300 ribu.
"Sementara anjing untuk hewan peliharaan atau perburuan dijual per ekor Rp 500 ribu," tuturnya.
Terkait surat jalan dan surat Dinas Perdagangan,kata dia, Donal membeli dari pengepul anjing bernama Sukamto yang saat ini berstatus buron. Surat itu dibeli berikut anjingnya sebesar Rp 450 ribu per ekor.
"Jadi membeli 180 ekor anjing harganya Rp 30 juta sudah mendapat surat jalan plus surat Dinas Perdagangan. Terkait asli atau tidaknya kami sudah hadir saksi dari Polsek maupun Dinas Perdagangan dari Subang," tuturnya.
Ia mengatakan terdakwa dijerat pasal alternatif yakni pasal 89 ayat 2 jo pasal 46 ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan Jo Pasal 55 KUHP. Terdakwa juga dijerat pasal 91 B ayat 1 jo pasal 66 A UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan jo pasal 55 KUHP terkait penganiayaan hewan.
"Jadi pasal pertama yakni memasukkan hewan dari daerah endemik rabies ke wilayah Jawa Tengah yang masih zero rabies. Pasal kedua mengenai penganiayaan hewan," terangnya.
Kasi Pidum M Rizky Pratama menambahkan ancaman hukum pada pasal pertama pasal 89 ayat 2 jo pasal 46 ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan Jo Pasal 55 KUHP yakni pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.