Lima Tersangka Penyelundupan Anjing di Semarang Segera Disidang, Dijerat Pasal Berlapis
Lima tersangka penyelundupan anjing jagal dari Subang ke Sragen dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (6/3/2024) dan bakal segera disidang.
Editor: Theresia Felisiani
Kemudian ancaman hukuman pasal 91 B ayat 1 jo pasal 66 A UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan jo pasal 55 KUHP paling singkat 1 bulan dan 6 bulan. Denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.
"Pasal mana yang dibuktikan tergantung dalam persidangan. Apakah ada kesesuaian bukti dalam berkas dan yang kami ungkap dalam persidangan," tuturnya.
Terkait barang bukti anjing, ia mengatakan hasil kesepakatan Kasatreskrim Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang hanya disisakan beberapa ekor di Semarang.
Sisanya dititipkan ke Jawa Barat di sentra penitipan.
"Anjing itu diurus dengan baik dengan pencinta binatang dan hewan disana.
Jadi yang di Semarang kami pilih 13 ekor anjing paling sehat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Lama Lagi Disidang, 5 Tersangka Penyelundup Anjing dari Subang Dilimpahkan ke Kejari Semarang,