Anggota PPK di Tulungagung Jatim Terima Order dari Panwascam Geser Suara Caleg PDIP: Ini Tarifnya
Anggota PPK Boyolangu mengaku menerima order menggeser suara Caleg PDI Perjuangan dari dua anggota Panwascam.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - M Hasan Sukur, Divisi Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipecat karena terbukti menggeser suara internal PDI Perjuangan.
Dari hasil sidang etik, Hasan Sukur mengaku mendapat permintaan menggeser suara tersebut dari dua anggora Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Mereka adalah BE anggota Panwascam Boyolangu dan BA Panwascam Tulungagung.
Baca juga: Dugaan Caleg Intimidasi PPK, Bawaslu RI Bakal Jamin Keselamatan Jajarannya Saat Bertugas
Menurut Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muchamat Amarodin, pihaknya segera melaporkan putusan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung.
Termasuk melaporkan dua nama Panwascam yang disebut selama sidang etik.
"Karena di luar kewenangan kami untuk memeriksa anggota Panwascam. Biar Bawaslu nanti yang memutuskan," jelas Amar.
KPU Tulungagung juga segera menggelar rapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Masih menurut Amar, kontrak PPK berakhir pada April 2024 atau kurang satu bulan.
Meski demikian pihaknya wajib segera mengisi jabatan yang kosong dengan peringkat ke-6.
"Justru kalau dibiarkan kosong kami yang salah. Karena itu secepatnya harus segera diisi lewat PAW," katanya.
KPU Tulungagung akan berupaya PAW ini dilakukan sebelum tanggal 10 April 2024, agar anggota baru PPK ini berhak atas gaji bulan Maret 2024.
Saat ini proses Pemilu di tingkat kecamatan hampir tidak ada karena tugas PPK telah tuntas.
Selanjutnya akan ada regulasi baru soal badan adhoc di bawah KPU untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: Saksi Prabowo-Gibran di Maluku Utara Aniaya Ketua PPK: Sempat Tuding Ribuan Suara Paslon 02 Hilang
"Rekrutmen PPK untuk Pilkada bisa saja rekrutmen ulang, atau cukup dengan asesmen terhadap personel yang saat ini sudah ada," ujar Amar.
Rp100 ribu per suara
Total ada 187 suara partai dari 8 desa yang sengaja digeser menjadi suara Caleg tertentu.
Selepas sidang, Hasan mengaku menerima putusan majelis etik KPU.
Ia mengaku terdesak karena terlilit utang, dan rumahnya terancam disegel pihak bank.
"Memang pilihan yang berat. Karena kalau rumah disegel, seperti apa?" kata dia, Kamis (7/3/2024).
Di saat mengalami kondisi yang mendesak ini, Hasan mengaku mendapatkan tawaran memindahkan suara.
Tawaran ini datang dari dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dengan inisial BA dan BE.
Mereka menjanjikan Rp100.000 setiap suara yang digeser.
Baca juga: Motif Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi: Pelaku Marah Sudah Serahkan Uang Buat Tambahan Suara
"Saya tidak kenal siapa yang memberi perintah. Tawaran itu datang dari dua orang perantara tadi," sambung Hasan.
Karena situasi yang tidak memungkinkan, Hasan hanya menerima Rp8 juta.
Uang itu disetorkan ke bank untuk pembayaran utang.
Hasan mengaku mau menerima tawaran menggeser suara ini, karena ada jaminan semua berjalan aman.
"Mereka menjanjikan semua aman, pihak partai tidak akan protes. Menurut saya ini jalan satu-satunya," ucapnya.
Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu tidak mau tanda tangan karena menemukan pergeseran suara.
Temuan ini lalu dikoreksi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Usai Diputuskan Terbukti Pindahkan Suara Caleg PDIP, Rumah Ketua PPK Cibeureum Dirusak Orang
Suara yang digeser telah dikembalikan dan dianggap sebagai kesalahan input.
Pergeseran 187 suara partai ini tidak mengurangi suara PDI Perjuangan, atau mempengaruhi suara para Caleg internal PDI Perjuangan di Dapil Tulungagung 1, meliputi Kecamatan Boyolangu, Tulungagung dan Kedungwaru.
Majelis Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung kemudian memecat Sukur.
Sebelumnya Hasan mengaku dijanjikan upah Rp100.000 per suara yang digeser.
Namun karena situasi tidak memungkinkan, Hasan hanya menerima Rp 8 juta.
Hasan mengaku mau menerima tawaran ini karena ada jaminan semua berjalan aman, saksi partai tidak akan protes.
Namun ternyata pihak pertama yang menemukan kecurangan ini justru saksi dari PDI Perjuangan.
Suara yang digeser telah dikembalikan saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Penggeseran suara ini tidak mempengaruhi perolehan suara partai, atau kemenangan para Caleg terpilih
Penulis: David Yohanes
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Putusan Sidang Etik Dilaporkan KPU Tulungagung ke Bawaslu, Sebut 2 Panwascam Terlibat Suap