Dinas Pendidikan Kota Kupang NTT Tolak Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos, Ini Alasannya
Pemerintah Kota Kupang mengatakan program makan siang gratis yang dibebankan pada dana Bos tidak termasuk dalam Permendikbud
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak melaksanakan program makan siang gratis menggunakan dana bantuan operasional sekolah (dana BOS).
Penolakan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, Jumat (8/3/2024).
Okto Naitboho mengatakan, program makan siang gratis yang dibebankan pada dana Bos sampai dengan saat ini tidak termasuk dalam Peraturan Kementrian Pendidkan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 63 tahun 2002 yang mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
Baca juga: Aktivis Buruh Kritik Program Makan Siang Gratis, Mending Buruh Disejahterakan
"Kami belum bisa memberlakukan itu, karena payung hukum untuk kami instruksikan ke tiap sekolah untuk alokasi anggaran makan siang gratis belum ada," katanya.
Okto menyebut, dalam aturan Permendikbud itu, hanya mengatur 10 komponen dasar peruntukan dana bos di setiap lembaga pendidikan yang diturunkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah.
Diantaranya, pengembangan perpustakaan yakni pengadaan buku bagi siswa sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dengan catatan satu siswa satu buku saru mata pelajaran sehingga siswa dibebaskan dari membeli buku untuk ringankan beban orangtua.
Selain itu, untuk Pelaksanaan kegiatan pembelajaran seperti ekstrakulikuler dan lomba-lomba siswa, alat tulis kantor (ATK), jasa, listrik air, dan biaya guru honor.
"Sepanjang Permendimbud itu belum diubah, maka komponen peruntukan dana bos tidak ada satu pun untuk program makan siang gratis baik bagi siswa SD maupun SMP," ujarnya.
Okto menambahkan, untuk jumlah siswa SD se-Kota Kupang saat ini sebanyak 33 ribu siswa dengan besaran alokasi dana bos pertahun senilai Rp 910.000. Sementara, untuk jumlah siswa SMP se-Kota Kupang sebanyak 22 ribu siswa dengan besaran alokasi dana bos senilai Rp 1.120.000 per siswa per tahun.
Baca juga: Menko Airlangga: Simulasi Makan Siang Gratis Dilakukan Masing-masing Daerah
"Makan siang gratis bagi siswa itu tidak ada, karena penggunaan dana BOS itu tidak ada satupun komponen untuk makan siang gratis," pungkasnya.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tolak Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos, Begini Alasan Dinas Pendidikan Kota Kupang