Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Modus Baru Narkoba di Babel, Sabu Dimasukkan dalam Popok Bayi, Harganya Dibandrol Rp 250-500 Ribu

Modus-modus baru penyelundupan narkoba terus bermunculan, terkini di Babel, tersangka Suryanto alias Belande masukkan sabu dalam popok bayi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Modus Baru Narkoba di Babel, Sabu Dimasukkan dalam Popok Bayi, Harganya Dibandrol Rp 250-500 Ribu
pxhere/Bangkapos.com/Riki Pratama
Kolase foto Popok Bayi dan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, bersama Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Kamis (7/3/2023) di Mapolres Bangka Barat. Modus-modus baru penyelundupan narkoba terus bermunculan, terkini di Babel, tersangka Suryanto alias Belande masukkan sabu dalam popok bayi. 

"Yang kami temukan satu dimasukan dalam popok, alasan dari mereka untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan popok, agar petugas ini tidak mengetahui barang itu ada di dalam," kata Budi saat jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, Kamis (7/3/2024).

Tersangka yang berhasil ditangkap, sambung Budi, selain pengedar, juga sebagai pemakai.

Menjual sabu-sabu ke sejumlah wilayah di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

"Kami terus melakukan penyelidikan, kami terus berupaya, mencari sumber barang ini, dalam proses penyelidikan. Nama-nama yang mereka sebutkan kami lakukan pendalaman," katanya. 

Harga Paket Sabu di Popok Bayi Dibandrol Rp 250-500 Ribu

Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu.

Hal itu terungkap melalui penangkapan Suryanto alias Belande (34) warga Dusun 1 Rambat, Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Residivis kasus narkoba tahun 2015 itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara dimasukkan dalam popok bayi.

Berita Rekomendasi

Suryanto yang juga pemakai narkoba kini mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan, saat melakukan penangkapan, polisi menemukan banyak pamper atau popok.

Suryanto ditangkap pada 28 Februari 2024 lalu.

"Yang kami temukan satu dimasukan dalam popok, alasan dari mereka untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan popok, agar petugas ini tidak mengetahui barang itu ada di dalam," kata Budi saat jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, Kamis (7/3/2024).

Tersangka yang berhasil ditangkap, sambung Budi, selain pengedar, juga sebagai pemakai.

Menjual sabu-sabu ke sejumlah wilayah di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

"Kami terus melakukan penyelidikan, kami terus berupaya, mencari sumber barang ini, dalam proses penyelidikan. Nama-nama yang mereka sebutkan kami lakukan pendalaman," katanya.

Baca juga: Pengakuan Pengedar Narkoba di Klungkung yang Punya Ide Kemas Sabu dalam Batang Daun Pepaya

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas