Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru Narkoba di Babel, Sabu Dimasukkan dalam Popok Bayi, Harganya Dibandrol Rp 250-500 Ribu

Modus-modus baru penyelundupan narkoba terus bermunculan, terkini di Babel, tersangka Suryanto alias Belande masukkan sabu dalam popok bayi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Modus Baru Narkoba di Babel, Sabu Dimasukkan dalam Popok Bayi, Harganya Dibandrol Rp 250-500 Ribu
pxhere/Bangkapos.com/Riki Pratama
Kolase foto Popok Bayi dan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, bersama Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Kamis (7/3/2023) di Mapolres Bangka Barat. Modus-modus baru penyelundupan narkoba terus bermunculan, terkini di Babel, tersangka Suryanto alias Belande masukkan sabu dalam popok bayi. 

Selama, melakukan aksi kejahatan, dikatakan Budi, para tersangka hanya bekomunikasi melalui handphone.

Tersangka tidak bertemu langsung dengan orang yang menyuruhnya.

"Sabu-sabu yang dijual masing masing bervariasi, dari Rp 250 sampai Rp 500 masing-masing paket yang diedarkan," ujarnya.

Lebih jauh, dikatakan Budi, awal penangkapan, ketika Polisi mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Gang Kane Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

"Kemudian anggota melakukan patroli di daerah tersebut sekitar pukul 15.30 WIB, anggota mengamankan satu orang laki-laki inisial SO alias Belande," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh RT setempat dan ditemukanlah 50 paket plastik klip bening.

"Dalam plastik itu, berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, di dalam pempes bayi merk Sweety warna putih yang di gantung di atas sepeda motor miliknya, dan diakui kepemilikannya oleh pelaku," katanya.

Berita Rekomendasi

Budi memaparkan barang bukti yang diamankan dari Suyanto antara lain:

50 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu ( bruto 13,3 gram)
2 buah kotak rokok ukuran besar merk GUDANG GARAM SURYA warna coklat
1 buah kotak rokok ukuran kecil merk GUDANG GARAM SURYA warna coklat
1 buah kotak rokok merk SAMPOERNA warna putih
2 buah tisu ukuran besar warna putih
14 buah tisu ukuran kecil warna putih
1 buah pempes bayi merk SWEETY warna putih
2 buah plastik asoy warna hitam
1 buah plastik asoy bening
1 buah plastik asoy merk INDOMART warna putih;
1 unit handphone android merk REALMI C15 warna biru hitam
1 unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT 125 warna putih hitam dengan nomor polisi BN 6123 RB.

Modus Baru Peredaran Narkoba Gunakan Popok Bayi, Pengamat: Akan Ada Banyak Lagi Modus Lain

Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, menangkap tersangka Suryanto (34), Rabu (28/2/2028) lalu.

Warga Dusun 1 Rambat, Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat ini, disangkakan, telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai pengedar dan juga pemakai.

Dalam pengakuanya, Suryanto merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2015.

Ia tak merasa jera karena kembali mengulangi perbuatan yang sama.

Uniknya, perbuatan Suryanto kali ini mengedarkan sabu dengan cara memasukannya ke dalam pampers bayi atau popok kemudian di lemparnya ke jalan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas