Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Pengelola Parkir, Ketua Ormas BPN FKPPI Sumut Ditangkap Polisi

Ketua BPN FKPPI di Medan ditangkap polisi karena menganiaya tukang parkir Hotel Grand Antares bernama Surya

Editor: Erik S
zoom-in Aniaya Pengelola Parkir, Ketua Ormas BPN FKPPI Sumut Ditangkap Polisi
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - Ketua BPN Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Ibrahim Martabaya (47) ditangkap polisi. 

Setibanya di lokasi, sejumlah orang berseragam ormas ini sempat mengaku sebagai perwakilan dari hotel Grand Antares.

Baca juga: Anggota Brimob Pamekasan Dilaporkan Terkait Dugaan Aniaya Saksi PBB, Begini Kata Kapolres

Tak lama kemudian ia disuruh masuk ke hotel bertemu dengan seseorang, namun ditolak.

Kemudian, keluar seorang pria yang disebut sebagai ketua FKPPI Sumut bernama Martabaya dengan ucapan tak mengenakan.

Ia menanyakan kenapa manajemen pengelola parkir tetap menagih ke karyawan.

Ketika sudah dijelaskan bahwa ada kerjasama antara pengelola parkir dan manajemen hotel, mereka tak terima sampai akhirnya seorang pria memukulnya.

"Tiba-tiba saya dipukul oleh seorang yang namanya Dedi, sekali. Saya tantang lagi, karena sudah dipukul. Nggak lama saya ditenangkan dan ada juga rekan saya,"kata Surya Yudistra, Kamis (7/3/2024).

Pasca pemukulan pertama, pria yang disebut bernama Martabayang, ketua Ormas kembali memukulnya.

BERITA REKOMENDASI

Bukan cuma dipukul, seorang pria disitu juga disebut mengancam akan menculiknya.

Baca juga: Kades di Sulsel Diduga Aniaya Warga, Pelaku Emosi saat Ditanya Pemecatan Ketua RT dan RW

Selanjutnya korban pun melapor ke Polsek Medan Kota supaya ditindaklanjuti.

"Saya ngobrol lagi, ketuanya yang bernama Martabayang itu dihantam saya dan berdarah.Yang keduanya gak kena, ditahan sama anggota saya bernama Dominic."

Kata Surya, perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Fan Solusindo Bersama (FSB) sudah bekerjasama dengan hotel Grand Antares terkait parkir selama lima tahun.

Namun tiba-tiba pihak hotel diduga hendak memutus kontrak secara sepihak di saat baru berjalan selama 10 bulan.


"Mereka gak terima dengan penjelasan saya. Padahal ada perjanjian dan pegawai hotel sudah tertuang bisa dimintai bayar parkir. Kontrak setahu saya ada lima tahun. Tapi baru berjalan 10 bulan mau diputus."

Panit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bambang mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban dan saat ini masih diselidiki.

"Laporan sudah dinaikkan ke penyidikan. Proses lanjut akan kami sampaikan."

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketua Ormas BPN FKPPI Ditangkap soal Kasus Penganiayaan Pengelola Parkir Hotel Grand Antares Medan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas