Bocah SD Jadi Korban Asusila Oknum Sekuriti di Batam, Pelaku Ngaku Tertarik pada Korban
Ngaku tertarik, oknum sekuriti di satu perumahan di Kota Batam berinisial NF (44) ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila pada bocah SD.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Oknum sekuriti di satu perumahan di Kota Batam berinisial NF (44) ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila pada bocah SD.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih duduk di kelas 3 ini mengalami rasa sakit pada alat vitalnya dan mengalami trauma.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin mengatakan, pelaku NF sudah ditangkap.
"Benar, pelaku berprofesi sebagai satpam. Kami amankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Syafruddin, Jumat (8/3/2024).
Ia menuturkan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya pada Sabtu (2/3/2024) lalu.
"Korban cerita ke orangtuanya perbuatan yang dilakukan NF (satpam perumahan) terhadapnya. Usai mendengar cerita dari korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Ketua RT," kata Kapolsek.
Syarifuddin melanjutkan, dari rumah Ketua RT, korban dibawa orang tuanya ke RS Bhayangkara untuk melakukan visum.
Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sei Beduk.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, diketahui pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatannya kepada korban," ujarnya.
Baca juga: Bejat Balita 3 Tahun di Batam Jadi Korban Asusila Kakek 68 Tahun, Kini Korban Trauma
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami rasa sakit pada alat vitalnya dan mengalami trauma.
Sementara itu, setelah ditangkap polisi, NF mengakui perbuatannya. Kepada polisi, ia mengaku tertarik kepada korban karena sering melihatnya.
"Rumah korban kan dekat pos jaga, korban juga sering main di dekat pos tersebut dan mereka kenal. Alasan pelaku tertarik dengan korban karena sering melihat," imbuh Kapolsek.
Ditanya apakah ada iming-iming yang diberikan untuk korban, Syarifuddin menjawab, pelaku tidak ada memberikan uang ataupun barang kepada korban saat melancarkan aksinya.
Saat ini proses hukum tetap berjalan, NF dijerat pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Sekuriti Batam Ditangkap Diduga Pelaku Asusila pada Anak SD,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.