Kota Padang Masih Digenangi Air, Pemkot Tetapkan Status Darurat Bencana
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menetapkan status Darurat Bencana selam tujuh hari sejuak 8 Maret lalu.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Hujan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat pada 7-8 Maret lalu membuat banjir melanda Kota Tercinta.
Hingga Senin (11/3/2023), sejumlah wilayah masih digenangi banjir.
Hal tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menetapkan status Darurat Bencana selam tujuh hari sejuak 8 Maret lalu.
Penetapan status darurat bencana tersebut sesuai dengan SK Wali Kota Padang No 75 Tahun 2024 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor.
Mengutip TribunPadang.com, 27 titik yang masih alami banjir.
Puluhan titik tersebut meliputi delapan kecamatan.
Lalu, ada tiga titik di Kota Padang yang dilanda longsor.
"Status Tanggap Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung mulai tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 14 Maret 2024," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam keputusan tersebut.
Dalam bencana banjir di Kota Padang ini, data Kantor SAR Padang mencatat ada 8.118 jiwa yang terdampak.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari juga mengonfirmasi hal tersebut.
Selain itu, Pusat Pengandalian Operasi BNPB mencatat ada 2.947 warga yang mengungsi.
Baca juga: Update Banjir di Pesisir Selatan Sumbar: 22 Warga Meninggal, Kerugian Mencapai Rp213 Miliar
Mengutip TribunPadang.com, BPBD Kota Padang terus melakukan pendataan.
Sejumlah 8 kecamatan bahkan digenangi air setinggi 1,5 meter.
Kedelapan kecamatan yang dilanda banjir yaitu Kecamatan Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, Pauh, Koto Tangah, Padang Utara, Kuranji, Naggalo dan Padang Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.