Pelaku Kasus Begal Payudara di Malang Ditangkap, Mengaku Sering Menonton Film Dewasa
Terungkap alasan Rizky Adi (20) nekat melakukan tindakan asusila pada wanita berinisial W (20) di Malang, Jawa Timur.
Editor: Abdul Muhaimin
"Masih trauma dan masih kami lakukan pendampingan juga," tukasnya.
Kini, tersangka yang ternyata berstatus mahasiswa di Kota Malang itu harus mendekam di penjara karena melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam video tersebut, diketahui, korban merekam pelaku begal payudara dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
Saat itu, pelaku juga mengendarai sepeda motor warna hitam dengan nopol N 5702 ACA.
Baca juga: Dugaan Pelecehan di UP, Rektor Nonaktif akan Jalani Pemeriksaan Psikiatri, 15 Saksi Diperiksa
Pelaku tidak menyadari tengah direkam oleh korban.
Kemudian, video tersebut viral di Instagram.
Korban dengan inisial W (20) itu lantas melaporkannya ke Polsek Dau, kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
Korban dimintai keterangan terkait kronologinya. Ia bercerita, pada saat kejadian baru saja pulang dari kos temannya mengendarai sepeda motor sendirian.
Ketika melintas di TKP, korban tiba-tiba dipepet oleh Rizky yang juga mengendarai sepeda motor.
Rizky kemudian melakukan tindakan asusila dan pergi meninggalkan korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelaku Begal Payudara di Malang yang Viral di Instagram Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam