Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Pencurian Hiasan Kubah Emas Seberat 2,6 Kg, Pelaku Bawa Kayu dan Tangga ke Atap Masjid

Pelaku kasus pencurian tiang berlapis emas di atas kubah masjid Al-Huda, Kabupaten Buru, Maluku ditangkap pada Kamis (7/3/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Detik-detik Pencurian Hiasan Kubah Emas Seberat 2,6 Kg, Pelaku Bawa Kayu dan Tangga ke Atap Masjid
Istimewa/ Tribunambon.com.
Kubah masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku dan hiasan lafaz Allah berlapis emas 2,6 kilogram. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap cara AG (67) melakukan pencurian tiang berlapis emas di atas kubah masjid Al-Huda, Kabupaten Buru, Maluku.

Hiasan kubah emas seberat 2,6 kilogram dicuri pada Senin (4/3/2024).

Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa dalam konferensi pers pada Senin (11/3/2024).

AG nekat mencuri iasan kubah berlafaz Allah itu lantaran terlilit utang.

Ia berencana menjual hiasan masjid tersebut untuk menebus hutang piutangnya.

"Motif Tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak hutang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya," kata Sulastri saat konferensi pers di Mapolres Pulau Buru, Senin (11/3/2024).

Sementara terkait modus operandi, Sulastri mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian sejak pukul 02.00-05.00 WIT.

Berita Rekomendasi

Ia melakukan aksinya dengan menggunakan dua buah tangga.

Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warnah hijau.

Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.

Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi 6 sebagai pengait.

Baca juga: Pencuri Hiasan Emas Kubah Masjid jadi Tersangka, Kabur ke Ambon dan Mengaku Terlilit Utang

"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," ungkapnya.

Karena terjatuh, lafadz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.

"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai," jelasnya.

Menurut Kapolres, saat melakukan aksinya tersebut, tersangka menggunakan Buff atau penutup wajah. Karena lafadz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian.

"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam Buff ke dalam air dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," jelasnya.

Baca juga: Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp3 Miliar di Maluku Jadi Tersangka, Ini Modus Pelaku

Kapolres mengaku, motif Tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak hutang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya.

Menurutnya, penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP Pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas di Pulau Buru Akhirnya Tertangkap, Kini Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas