7,8 Kg Sabu dari Malaysia Disita, Ada yang Disembunyikan di Kardus Mie hingga Dibawa Speedboat
Dit Resnarkoba Polda Kaltara bekerja sama dengan Polres Nunukan menangkap seorang pria berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kg.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Jajaran Polda Kaltara menyita 7,8 kilogram narkoba jenis sabu dari 3 orang yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkoba pertama dilakukan di Nunukan pada 6 Maret 2024 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, Dit Resnarkoba Polda Kaltara bekerja sama dengan Polres Nunukan menangkap seorang pria berinisial S (38 tahun), dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram (kg).
S ketika itu bersama seorang wanita dan 2 orang anak-anak, dicurigai sejak bertolak dari Sebatik, setelah sebelumnya menyeberang dari Tawau, Malaysia.
Baca juga: Modus Baru Narkoba di Babel, Sabu Dimasukkan dalam Popok Bayi, Harganya Dibandrol Rp 250-500 Ribu
Kapolda Kaltara mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia lewat Nunukan.
"Anggota Resnarkoba bersama anggota Polres Nunukan, kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapatkan informasi, seseorang yang dicurigai membawa narkoba itu akan menyeberang dari Sebatik ke Nunukan, melalui Pelabuhan Aji Putri," kata Kapolda Kaltara.
Pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 13.00 Wita, petugas mendapati seseorang dengan ciri seperti yang diinformasikan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan S, ditemukan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal, diduga kuat sabu. Dengan berat netto 1.871,26 atau 1,8 kg.
"Untuk mengelabuhi petugas, dia mengemas sabu itu ke dalam bungkus milo Malaysia yang isinya sudah dikeluarkan. Kemudian dia mencampur bungkusan milo berisi sabu itu, dengan milo lainnya," beber Kapolda.
Bungkusan milo berisi sabu tersebut, ditemukan berada di dalam kotak kardus mie instant, yang dimasukkan di dalam karung putih.
"Karena lokasinya dekat dengan Pelabuhan Tunontaka, pelaku dan tersangka kemudian kita bawa ke pelabuhan, untuk mengecek barang yang dibawa dengan x-ray. Dan ternyata benar, isinya narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Telusuri Kaitan Jaringan Sabu 110 Kg Murtala Ilyas dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Kasus lain yang dibeberkan dalam rilis hari ini, adalah pengungkapan narkoba jenis sabu oleh Dit Polairud Polda Kaltara di perairan Tarakan.
Dua tersangka diamankan pada hari yang sama, yakni pada Rabu (6/3/2024) dengan barang bukti 6 kg sabu-sabu.
Mereka adalah Sh alias Dd (25 tahun) dan MS (22 tahun). Keduanya ditangkap di atas speedboat mesin 40 PK yang ditumpangi dari Tawau, Malaysia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.