Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7,8 Kg Sabu dari Malaysia Disita, Ada yang Disembunyikan di Kardus Mie hingga Dibawa Speedboat

Dit Resnarkoba Polda Kaltara bekerja sama dengan Polres Nunukan menangkap seorang pria berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kg.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 7,8 Kg Sabu dari Malaysia Disita, Ada yang Disembunyikan di Kardus Mie hingga Dibawa Speedboat
Istimewa
Jajaran Polda Kaltara menyita 7,8 kilogram narkoba jenis sabu dari 3 orang yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat merilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (13/3/2024). 

Kedua tersangka ditangkap di atas speedboat, setelah dicegat oleh anggota Dit Polairud dan Dit Resnarkoba Polda Kaltara.

Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba, dan barang lainnya milik tersangka. Seperti speedboat, helm, tas handphone dan uang tunai.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 32 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Edy Nugroho

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu Disimpan di Kardus Mie

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas