Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Satu Keluarga Divonis 20 Tahun, Keluarga Korban Long March ke DPRD Agar Pelaku Dihukum Mati

Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak puas vonis hakim dan menginginkan terdakwa dihukum mati.

Editor: Erik S
zoom-in Pembunuh Satu Keluarga Divonis 20 Tahun, Keluarga Korban Long March ke DPRD Agar Pelaku Dihukum Mati
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sejumlah warga dari pihak keluarga korban melakukan longmarch dari PN PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Akhir kasus pembunuhan sadis di Penajam Paser Utara, keluarga mengumpat dengar vonis, ingin Junaedi dihukum mati 

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM -  Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), tidak puas terhadap vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa, Junaedi.

Vonis tersebut sebenarnya lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 10 tahun. Tapi, keluarga menginginkan agar terdakwa dihukum mati.

Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) , Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Diperiksa Kejiwaan

Sebagai bentuk protes usai sidang, keluarga melaksanakan long march dari Pengadilan Negeri PPU ke kantor DPRD.

Hal ini bertujuan untuk mengajukan keberatan atas putusan vonis tersebut.

Dari pantauan TribunKaltim.co, banyak spanduk yang dibentangkan di aksi long march yakni Hukum Mati = Hukum Adat dan Kami Masyarakat Babulu Menuntut Junaedi Hukum Mati.

Selain itu, kuasa hukum keluarga korban juga berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Polisi kawal persidangan 

Berita Rekomendasi

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menerangkan bahwa pihaknya mengerahkan dari Polres maupun Polsek jajaran untuk pengamanan.

"Kita libatkan pengamanan dari Polres, baik terbuka ataupun tertutup sekitar 150 orang, baik polres maupun polsek jajaran," terangnya.

Disinggung masalah akses terbatas selama persidangan, AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa demikian merupakan SOP lantaran masyarakat juga sembari berunjuk rasa.

Sehingga hanya bisa dilakukan di luar pagar.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Disebut Dianiaya, Polisi Pastikan itu Tak Benar, Buru Penyebar Video

"Yang boleh masuk hanya perwakilan saja, sekitar 2 persen. Jadi yang bisa masuk tadi di ruang sidang hanya 8 orang untuk mewakili masyarakat lain, supaya sama-sama aman dan kondusif," jelasnya.

AKBP Supriyanto memastikan, pengamanan akan berlangsung sampai dengan selesai.

Diketahui warga melakukan aksi longmarch ke Kantor Sekretariat DPRD PPU atas keberatan mereka, dan pengamanan masih berlangsung.

Sidang putusan Junaedi yaitu 20 tahun penjara, keluarga korban kecewa dan lakukan long march agar pelaku mendapatkan hukuman mati.
Sidang putusan Junaedi yaitu 20 tahun penjara, keluarga korban kecewa dan lakukan long march agar pelaku mendapatkan hukuman mati. (Facebook Tribun Kaltim)

"Pengamanan ini sampai mereka selesai. Kalau warga puas dengan keputusan dengan pembahasan di DPRD, mereka bisa pulang," tandasnya.

Hingga berita ini ditulis TribunKaltim.co, perwakilan warga sejumlah 8 orang masuk ke Kantor Sekretariat DPRD PPU untuk melakukan pembahasan mengenai usulan revisi Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara personel kepolisian terlihat masih berjaga di depan pintu masuk gedung.

Dituntut 10 tahun

Junaedi sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut membuat keluarga korban marah. Keluarga korban menilai tuntutan tersebut terlalu rendah sementara kehilangan lima anggota keluarga.

Keluarga korban menginginkan Junaedi dihukum mati.

Junaedi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri PPU. Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Kaltim Divonis 20 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban tewas.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi sering diejek keluarga korban.

Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Long March dari Pengadilan ke Kantor DPRD PPU

dan

Polisi Kawal Aksi Longmarch Warga di DPRD PPU, Buntut Putusan Terdakwa Junaedi 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas