Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengoplos Gas Subsidi di Pasuruan Dicokok Polisi

Prakrik pengoplosan gas bersubsidi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pengoplos Gas Subsidi di Pasuruan Dicokok Polisi
Istimewa
Ilustrasi tabung gas 

Termasuk dengan mengejar sosok tersangka lain berinisial N yang diduga kuat menyediakan pasokan elpiji bersubsidi berukuran 3 kg untuk melancarkan bisnis pengoplosan gas elpiji tersebut.

"Para tersangka sudah melakukan aksi ini 3 bulan ke belakang. Dan kami masih melakukan pengembangan yaitu lokasi pembelian elpiji 3 kg yang ada di Sidoarjo (sebab pasokan awal), kami masih dalami lokasinya," pungkasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti satu unit mobil pickup Mitsubishi type L300 bernopol N-9685-TI beserta kunci kontak sebagai kendaraan membawa elpiji 3 Kg sebanyak 165 dalam kondisi kosong.

Satu unit mobil pickup merek Mitsubishi type T-120-SS bernopol N-8607-TQ beserta kunci kontak, membawa elpiji 3 kg sebanyak 130 kondisi isi dan tersegel.

Kemudian, tabung elpiji 3 kg sejumlah 233 tabung kondisi kosong, elpiji 3 kg sejumlah 29 tabung kondisi terisi, elpiji 5,5 kg sejumlah 2 tabung kondisi kosong, elpiji 12 kg sejumlah 143 tabung kondisi kosong, elpiji 12 kg sejumlah 11 tabung kondisi terisi, dan elpiji 50 kg sejumlah 25 tabung kondisi kosong.

Lalu, dua buah congkel segel, dua buah kompor beserta selang regulator, dua timba besi, sebuah timbangan duduk, 20 buah pipa kecil pen besi, sebuah kantong plastik isi segel 12 kg warna putih dan kuning, dua troli, dan sebuah ponsel merek Vivo warna biru.

Akibat perbuatanya, tersangka bakal dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polda Jatim Amankan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Pasuruan, Suplai Toko Kelontong dan Tukang Las

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas