Pengoplos Gas Subsidi di Pasuruan Dicokok Polisi
Prakrik pengoplosan gas bersubsidi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Prakrik pengoplosan gas bersubsidi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Praktik pengoplosan tersebut beraksi di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Seorang tersangka berinisial S berhasil diamankan.
Pengoplosan tersebut dengan cara memindahkan gas elpiji tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Setiawan mengatakan, tersangka melakukan praktik lancung dengan cara memindahkan isi gas dari elpiji subsidi berukuran 3 kg, ke dalam ke tabung non-subsidi kosong dengan kapasitas volume 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 kg.
Tabung kosong berkapasitas 5,5 Kg membutuhkan 2 tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kg. Kemudian, tabung kosong berkapasitas 12 Kg membutuhkan 5 tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kg.
Dan, lanjut Luthfie, tabung kosong berkapasitas 50 Kg membutuhkan sekitar 18-19 tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kg.
"Adapun kapasitas pembelian elpiji 3 kg setiap harinya sebanyak 270-300 tabung elpiji 3 kg. Dia sudah melakukan aksinya sejak bulan November 2023 hingga tanggal 30 Januari 2024," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (13/3/2024).
Caranya, lanjut Luthfie, tabung gas elpiji bersubsidi berkapasitas 3 kg yang berisi gas itu, sebelumnya direndam ke dalam ember besar berisi air panas. Hal tersebut dilakukan manakala cuaca di lokasi dalam keadaan dingin.
Kemudian, memindahkan isi gas dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian karet 'pentil' masing-masing tabung.
"Setelah gas dipindahkan, tersangka memberi tutup segel, yang diperoleh dengan membeli di toko online melalui Shopee pada tabung yang berisi gas tersebut dan tabung elpiji siap diedarkan atau dijual," katanya.
Tabung gas elpiji oplosan tersebut, ternyata dijual di sejumlah toko kelontong dan tukang las yang ada di kawasan Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.
Tersangka memperoleh keuntungan setiap bulannya, rata-rata sekitar Rp10 juta. Keuntungan yang didapat dalam tabung yang paling banyak dari penjualan tabung elpiji berkapasitas 12 kg. Karena mendapatkan keuntungan Rp35 ribu per tabung.
Luthfie menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan lanjutan atas kasus tersebut, dengan menelusuri sumber penyedia pasokan gas elpiji bersubsidi 3 kg yang diperkirakan berada di kawasan Kabupaten Sidoarjo.