Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Langkat Amankan 4 Begal yang Masih di Bawah Umur, Tendang Motor Korban Lalu Acungkan Celurit

Seorang pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan karena terancam, korban melarikan diri sedangkan sepeda motornya ditinggal di tempat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Langkat Amankan 4 Begal yang Masih di Bawah Umur, Tendang Motor Korban Lalu Acungkan Celurit
TRIBUN MEDAN/HO
Keempat pelaku dan celurit diamankan Sat Reskrim Polres Langkat, Sabtu (2/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Anil Rasyid

TRIBUNNEWS.COM, LANGKATPolres Langkat mengamankan empat begal yang semua masih di bawah umur di Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, , Kamis (29/2/2024) malam.

Mereka yang diamankan berinisial MR (16) warga Duaun I Banjaran, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, MI (17) warga Dusun IA Family, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, RS (16) warga Pasar VI Hulu Berayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, dan ALM (16) warga Jalan Kenangan, Lingkungan I, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Stabat.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, aksi para pelaku bermula saat korban seorang pria berusia 16 tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya.

D tengah perjalanan korban berselisih dengan keempat pelaku dan 10 sepeda motor lainnya.

Baca juga: Warga Ringkus Begal di Cibitung Bekasi, Pelaku Nyaris Jadi Bulan-bulanan

"Tiba-tiba dua unit sepeda motor yang dikendarai masing-masing empat pelaku yang berboncengan menghadang korban sambil menendang sepeda motor korban hingga terjatuh," ujar Faisal.

Kemudian seorang pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

BERITA REKOMENDASI

Merasa terancam,  korban melarikan diri sedangkan sepeda motornya ditinggal di tempat.

"Keempat pelaku membawa kabur sepeda motor korban," ujar Faisal.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110," sambung Kapolres Langkat.

Sementara itu, atas perbuatan keempat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun kurungan penjara.

Meski begitu, Polres Langkat masih mempunyai pekerjaan rumah tekait kasus begal lainnya.

Karena pelaku begal yang melakukan penyerangan terhadap warga Perumahan Taman Stabat Asri (Tasri) dan pembacokan empat orang remaja belum juga ditangkap. (cr23/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Empat Pelaku Begal yang Masih di Bawah Umur Ditangkap di Langkat, Terancam 9 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas