Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok AG, Tersangka Kasus Pencurian Hiasan Kubah Masjid di Maluku, Ditangkap saat Hendak Kabur

Terungkap sosok tersangka kasus pencurian hiasan kubah masjid di Maluku. Tersangka merupakan nelayan dan melakukan pencurian seorang diri.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok AG, Tersangka Kasus Pencurian Hiasan Kubah Masjid di Maluku, Ditangkap saat Hendak Kabur
Istimewa/ Tribunambon.com.
Kubah masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku dan hiasan lafaz Allah berlapis emas 2,6 kilogram. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Pulau Buru menetapkan pria berinisial AG (67) sebagai tersangka kasus pencurian hiasan kubah masjid berlapis emas.

Hiasan lafaz Allah yang dipasang di atas kubah Masjid Al-Huda, Kabupaten Buru, Maluku dicuri pada Senin (4/3/2024) dini hari.

Warga baru menyadari hiasan berlapis emas hilang pada pagi harinya dan langsung melapor ke Polres Pulau Buru.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan AG ditangkap sejak Kamis (7/3/2024) dan telah menjalani reka ulang adegan pencurian.

Diketahui, hiasan kubah masjid berlapis emas seberat 2,6 kg telah terpasang sejak tahun 2015.

AG merupakan nelayan yang tinggal di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru.

Tersangka ditangkap di Namlea, Kabupaten Buru saat hendak kabur ke Maluku Utara.

BERITA REKOMENDASI

"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," paparnya, Senin (11/3/2024), dikutip dari TribunAmbon.com.

Setelah melakukan pencurian, tersangka memotong hiasan kubah menjadi 5 bagian.

AG meyimpannya di tempat yang berbeda-beda dan ditemukan petugas kepolisian pada Jumat (8/3/2024).

"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam buff ke dalam air dekat pohon nipa."

Baca juga: Pencuri Hiasan Emas Kubah Masjid jadi Tersangka, Kabur ke Ambon dan Mengaku Terlilit Utang

"Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," lanjutnya.


Akibat perbuatannya, AG dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat diperiksa, AG mengaku tangga yang ada di masjid merupakan miliknya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas