Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Lakukan Aktivitas Penambangan di Pohuwato Gorontalo, 4 WNA Sri Lanka Dideportasi 16 Maret

Empat Warga Negara Asing (WNA) Sri Lanka rencananya akan dideportasi pada Sabtu (16/3/2024).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Lakukan Aktivitas Penambangan di Pohuwato Gorontalo, 4 WNA Sri Lanka Dideportasi 16 Maret
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Empat Warga Negara Asing (WNA) Sri Lanka diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo lantaran kepergok menambang di Kabupaten Pohuwato. Mereka adalah Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rawfeek, Muhammed Afkaar Rawfeek, dan Chandramoham Ramachandaran. 

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Empat Warga Negara Asing (WNA) Sri Lanka diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo lantaran kepergok menambang di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Mereka adalah Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rawfeek, Muhammed Afkaar Rawfeek, dan Chandramoham Ramachandaran.

Empat WNA tersebut rencananya akan dideportasi pada Sabtu (16/3/2024).

"Keempat WNA Sri Lanka tersebut akan dideportasi pada 16 Maret 2024," ungkap Friece Sumolang, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Rumah Detensi Imigrasi Bali Deportasi WNA asal Rusia Pelaku Penggelapan Pajak

WNA tersebut akan terus dikawal hingga keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta.

Sebelumnya keempat WNA itu diamankan pada Kamis (22/2/2024) karena diduga melakukan aktivitas penambangan.

Mereka sempat melihat-lihat proses pertambangan tradisional di lahan yang berada di Kabupaten Pohuwato.

BERITA REKOMENDASI

"Keempat orang yang di belakang (WNA Sri Lanka) telah melanggar perundang-undangan keimigrasian," tambahnya.

Mereka telah melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Padahal izin yang mereka miliki adalah izin tinggal kunjungan.

Kemudian izin itu masih sah dan berlaku. Sebab diperpanjang di Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara.

Izin itu digunakan untuk menghadiri pernikahan dengan nomor registrasi B211A.

Baca juga: Pakistan Bersiap Deportasi Pendatang Ilegal dari Afghansitan


Mereka telah dimasukkan ruang detensi pada Rabu (6/3/2024) dan telah dilakukan pencabutan izin tinggal karena melanggar administrasi keimigrasian.

Friece mengungkapkan empat warga negara asing itu memiliki hubungan darah dan keluarga.

Bahkan satu di antaranya akan menikah dengan WNI yang dijadikan sebagai penerjemah dan penyewa kendaraan.

"Satu di antara mereka yang akan menikah. Kendaraan yang mereka pakai adalah sewa menggunakan nama WNI tersebut," kata friece.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul BREAKING NEWS: 4 WNA Sri Lanka yang Kepergok Menambang di Pohuwato Akan Dideportase

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas