Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasusnya Jadi Perhatian Ahmad Sahroni, Gadis Korban Rudapaksa 10 Pria Sempat Ingin Akhiri Hidup

Gadis di Lampung Utara yang menjadi korban rudapaksa oleh 10 pria, sempat ingin mengakhiri hidupnya. Kasusnya disorot Ahmad Sahroni.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kasusnya Jadi Perhatian Ahmad Sahroni, Gadis Korban Rudapaksa 10 Pria Sempat Ingin Akhiri Hidup
freepik
Ilustrasi rudapaksa - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku marah mengetahui kasus rudapaksa terhadap gadis remaja, N (15), di Lampung Utara, oleh 10 pria. Saat ini, empat pelaku diketahui masih buron. 

TRIBUNNEWS.com - Kasus gadis remaja asal Lampung Utara, Lampung, N (15), yang menjadi korban rudapaksa 10 pria, menjadi perhatian anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni.

Lewat Instagram resminya, Sahroni mengaku kaget dan marah mengetahui kondisi N.

Ia pun menegaskan, semua pelaku wajib ditangkap dan diproses hukum secara adil.

"Wajib ditangkap ini semua pelakunya. Sedih, kaget, marah, rasanya campur aduk liat berita ini," kata Sahroni di akun Instagramnya, Jumat (15/3/2024).

N diketahui menjadi korban rudapaksa oleh 10 pria setelah disekap selama tiga hari.

Ibu korban, L, mengungkapkan sang anak dalam kondisi lemas dan tidak berdaya saat ditemukan.

N disekap selama tiga hari dan dirudapaksa 10 pria di sebuah gubuk di perkebunan di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

BERITA REKOMENDASI

"Anak kami itu sudah tergeletak aja saat ditemukan, sudah nggak berdaya, nggak dikasih makan tiga hari, cuma dikasih minuman keras aja."

"Dia sudah nggak pakai baju dia lagi, dia cuma pakai daster aja."

"Mungkin kalau hari itu nggak ketemu, anak saya ini bisa mati. Nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini," kata L, Minggu (10/3/2024), dilansir situs resmi Humas Polri.

Lebih lanjut, L membeberkan kondisi N saat ini.

Baca juga: Kondisi Pilu Siswi SMP Dirudapaksa 10 Pria, Disekap 3 Hari Tanpa Makan dan Hanya Dicekoki Miras

Ia mengatakan, N lebih banyak menghabiskan waktu di kamar karena kondisinya masih tidak stabil.

Bahkan, menurut L, N kerap berteriak histeris dan sempat ingin mengakhiri hidupnya.

"Nggak stabil, kadang dia mau ngomong, tapi kadang tiba-tiba teriak histeris. Lebih banyak di kamar aja, takut katanya."

"Dia juga pernah bilang pingin bunuh diri aja, dua kali itu. Makanya sekarang harus dijagain terus," kata dia.

4 Pelaku Masih Buron

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadhilah, mengungkapkan enam dari 10 pelaku rudapaksa terhadap N, telah diamankan.

Diketahui, 10 pelaku yang merudapaksa N adalah D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB, dan AL alias IR.

Umi menuturkan, tiga dari enam pelaku yang sudah ditangkap, masih di bawah umur.

Mereka adalah AD, DA, dan R.

Sementara, tiga lainnya orang dewasa, yaitu AL alias IR, A, dan M, serta empat pelaku masih buron.

"Enam orang sudah kita tangkap, tiga orang masih di bawah umur, tiga orang dewasa dan 4 orang masih DPO," ujar Umi, Senin (11/3/2024), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Utara, 4 Lainnya Masih Buron

AD dan A ditangkap pada 25 Februari 2024 setelah melarikan diri ke Sumatra Selatan.

Lalu, MC, DN, dan RF diamankan pada 5 Maret 2024 di Lampung Utara.

Terakhir, AL alias IR dibekuk pada 8 Maret 2024 di Lampung Utara.

Sebelumnya, aksi rudapaksa itu bermula saat D menjemput N untuk bermain futsal pada Rabu (14/2/2024).

Tetapi, di tengah perjalanan, D justru membawa N ke gubuk di perkebunan di Desa Tanjung Bar.

Di tempat itu, N dicekoki minuman keras dan dirudapaksa oleh 10 pelaku selama tiga hari berturut-turut.

Karena tak kunjung pulang, keluarga N mencari anak mereka dengan dibantu warga.

Pada Sabtu (17/2/2024), keluarga dan warga menemukan N di gubuk tersebut dalam kondisi mengenaskan.

"Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan," ungkap Umi.

Keluarga korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Utara di hari mereke menemukan N.

Para pelaku yang ditangkap dkenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas