Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jawa Barat Tetapkan Anak Mantan Bupati Majalengka Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Editor: Erik S
zoom-in Kejati Jawa Barat Tetapkan Anak Mantan Bupati Majalengka Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kantor BKPSDM Pemkab Majalengka 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020.

Saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. 

Baca juga: Detik-detik Kelas di SD Majalengka Ambruk, Dua Guru Mengecek Atap Miring, Siswa Sedang Istirahat

Saat itu, INA yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT. PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek tersebut, memberikan uang miliaran rupiah, kepada INA melalui AN dan DRN. 

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA.

Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," ujar Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, INA baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. 

Tanggapan keluarga

Menyikapi hal tersebut, Bupati Majalengka periode 2018-2023 sekaligus orang tua INA, Karna Sobahi, menyampaikan pernyataan resminya.

"Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejati Jawa Barat dalam menetapkan anak kami sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa," kata Karna Sobahi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (15/3/2024).

Ia mengaku percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum yang berjalan, dan semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil serta objektif. 

"Kami pun ingin mengingatkan semua pihak akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah dalam menjalani proses hukum apapun. Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil," ujar Karna Sobahi.

Baca juga: Periksa 146 Saksi di Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Gali Keterangan Direktur PT Timah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas