Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual: Korban Saat Itu Bertugas Pramubakti
Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung diduga lecehkan bawahannya saat bertugas sebagai pramubakti di rumah dinas
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar) Syafrudin Baderung dilaporkan bawahannya terkait dugaan pelecehan seksual.
Kepada polisi, korban mengaku melaporkan Syafrudin Baderung karena kerap diintimidasi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan pelecehan itu terjadi pada bulan Juli hingga Oktober 2023.
Baca juga: Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat Dilaporkan Pegawai ke Polisi Kasus Pelecehan Seksual
Saat itu, terlapor berusaha melakukan upaya pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan bawahannya, tetapi ditolak.
"Korban juga mengaku, baru melaporkan kejadian yang merugikan diri dan mencoreng kehormatannya itu karena selama ini mendapat intimidasi dari atasannya," kata Slamet, Kamis (14/3/2024).
Korban diperiksa keterangannya oleh penyidik mulai pukul 09:00 WITA di Polda Sulbar, hingga pukul 15.00 WITA.
Slamet tak mau banyak berbicara terkait perkembangan kasus tersebut, karena menurutnya masih dalam pendalaman oleh penyidik.
"Percayakan kasus ini kepada penyidik, pasti akan ada titik terangnya," ujar Slamet.
Laporan tersebut masuk di Subdit PPA, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/10/III/2024/SPKT Polda Sulawesi Barat atas dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
Penjelasan kuasa hukum korban
kuasa Hukum korban, Busman Rasyid mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya tindakan bejat oknum pejabat tinggi itu kepada korban.
Kejadian pelecehan seksual itu terjadi di rumah jabatan Kakanwil Kemenag Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju.
Baca juga: Polda Libatkan Dinas PPPA dan Tim Dokter Polri Tangani Kasus Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif UP
Lokasinya tak jauh dari kantor wilayah Kemenag Sulbar.
Pelaku diduga mencoba melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Saat itu, korban diketahui bertugas sebagai pramubakti di rumah jabatan kakanwil Kemanag Sulbar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.