Kematian Santri di Ponpes Tebo Penuh Kejanggalan Orangtua Nekat ke Jakarta Minta Tolong Hotman Paris
Misteri kematian anaknya di Ponpes Tebo belum terungkap, Salim Harahap dan istri nekat ke Jakarta minta tolong ke pengacara Hotman Paris.
Editor: Theresia Felisiani
titisannyairatukidul__ : Usut trs bang,ini bukan karna si korban gak nurut krna susah di suruh sholat karna di pondok itu kalau gak nurut ada hukuman nya sndiri dgn di botakin pala nya biasanya,BKN dgn di siksa bgni,,ni hanya pembelaan aja supaya gak di salahkan ,,, usut trs bang
Belum ada Penetapan Tersangka atas Kematian Anaknya, Salim Harahap Nekat ke Jakarta Temui Hotman Paris
Salim Harahap pergi ke Jakarta untuk menemui pengacara kondang Hotman Paris.
Dia mengaku telah satu minggu di Jakarta bersama istrinya.
Tujuannya ke Jakarta untuk mencari keadilan atas kematian anak remajanya di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Unit 6 Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Salim mengungkapkan misteri kematian anak laki-lakinya itu hingga kini belum terungkap di Polres Tebo.
"Sudah lima bulan, tapi sampai sekarang perkembangannya masih sama dengan beberapa bulan lalu. Belum ada tersangka, sementara hasil autopsi jelas mengatakan kematian anak saya gegara benda tumpul," kata Salim, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Lima Saksi Diperiksa terkait Tewasnya Santri di Pondok Pesantren Tebo Jambi
Akibat tak puas dengan proses hukum yang kini berjalan di Polres Tebo, Salim berangkat ke Jakarta menemui Hotman Paris.
Warga Desa Muara Kilis ini berharap Hotman Paris dapat membantu untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarganya.
"Sudah ketemu dengan asistennya, besok rencananya ketemu dengan Pak Hotman Paris. Beliau juga sudah siap bantu dan sudah upload di instagramnya terkait kasus ini," ujar Salim.
Respons Polisi
Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menjelaskan bahwa kasus itu masih berproses.
"Masih proses penyidikan. Lebih detailnya hubungi kasat reskrim ya," kata I Wayan.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto saat dihubungi menjelaskan pihaknya menerapkan pasal penganiayaan terkait kasus ini.
Namun, pihaknya mengakui hingga kini belum menetapkan tersangka karena kekurangan alat bukti.
"Alat bukti kami belum cukup," ujarnya.